Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji menggelar sidang paripurna penyampaian nota pengantar keuangan kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023.
Pada rapat paripurna ini Penjabat Bupati Mesuji, Drs. Sulpakar, MM, menyampaikan, ucapan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah memberikan waktu untuk menyampaikan Nota Pengantar Keuangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Selanjutnya, apresiasi yang tak terhingga saya haturkan kepada rekan-rekan legislatif yang pro aktif untuk melakukan pembahasan Kebijakan
Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023 ini, kata Sulpakar.
Adapun penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023 ini didasarkan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Penyusunan dokumen Kebijakan Perubahan Umum Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023 ini telah disinergikan dengan PeratuRan Bupati Mesuji Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 dan mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Mesuji Tahun 2023-2026 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Mesuji Nomor 11 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Mesuji Tahun 2023-2026 yang memuat rencana tahapan pembangunan Kabupaten Mesuji dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2026.

Ekonomi regional Kabupaten Mesuji pada tahun 2023 diperkirakan mengalami pemulihan seiring dengan berubahnya status pandemi Covid-19 menjadi endemic. Namun, ketegangan geopolitik masih menjadi ancaman utama prospek ekonomi dan perdagangan global di tahun 2023.
Untuk mengantisipasi resiko-resiko tersebut, Pemerintah Kabupaten Mesuji dipandang perlu mengarahkan kebijakan untuk mengoptimalkan berbagai potensi domestik dalam rangka memperkuat ketahanan perekonomian nasional. Harmonisasi kebijakan pusat dan kebijakan daerah terkait peningkatan daya saing ekonomi
diharapkan akan lebih menguat di tahun 2023, sehingga hal tersebut dapat mendorong kinerja perekonomian regional Kabupaten Mesuji menjadi lebih baik. Dengan strategi dan arah kebijakan pembangunan yang telah disusun dan disesuaikan dengan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Mesuji.
Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mesuji diproyeksikan tumbuh sebesar 5,43 persen pada tahun 2023. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mesuji masih ditopang oleh sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebagai sektor penyumbang Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) terbesar Kabupaten Mesuji.
Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah kami susun ini, tentunya tetap mempertimbangkan Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2023 yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Mesuji Tahun 2023-2026. Arah kebijakan untuk mencapai tujuan dan sasaran Kabupaten Mesuji Tahun 2023 ditujukan untuk “Penguatan Perekonomian Daerah yang bertumpu pada peningkatan Produktifitas Pertanian”, dengan prioritas pembangunan diarahkan pada.
Satu, pada peningkatan Infrastruktur Wilayah yang berkelanjutan. Kedua Peningkatan Perekonomian Daerah Berbasis Pertanian Dan Wilayah Pedesaan. Ketiga Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Daya Saing Daerah, keempat Peningkatan Pelayanan publik dan reformasi birokrasi.
Lalu yang kelima pada, Peningkatan kesejahteraan Masyarakat dan penaggulangan kemiskinan kebijakan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah dapat ditentukan sementara dengan rincian:
Kebijakan Pendapatan Daerah Kabupaten Mesuji ditetapkan sebesar Rp. 805.456.836.329 atau naik 2,43 persne jika dibandingkan dengan APBD murni, setara dengan Rp. 825.043.858.593.
Kedua Kebijakan Belanja Daerah Kabupaten Mesuji ditetapkan sebesar Rp. 871.790.878.286 atau naik sebesar 0,29 persne jika dibandingkan dengan APBD murni tahun 2023 atau setara dengan Rp. 874.361.655.576
Pembiayaan Daerah Kabupaten Mesuji ditetapkan sebesar Rp. 66.334.041.957 atau turun sebesar 25,65 persen jika dibandingkan dengan APBD murni tahun 2023 atau setara dengan Rp. 49.371.796.983.
Pada kesempatan kali ini saya mohon kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, agar dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Mesuji Tahun 2023 ini dapat segera dibahas sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada, sehingga selanjutnya dapat disetujui bersama melalui
Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Mesuji dengan DPRD Kabupaten Mesuji, papar Penjabat Bupati Mesuji Sulpakar.
Pembahasan Kebijakan Perubahan Umum Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara Badan Anggaran (Banang) DRPD Kabupaten Mesuji dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mesuji dilakukan secara dinamis, menyesuaikan dengan situasi dan kondisi mutakhir saat ini.
Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan. Saya berpesan dan mengajak kita semua untuk mengedepankan kepentingan masyarakat, demi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran masyarakat, kata Sulpakar.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mesuji, Ibu Hj. Elfianah, Wakil Ketua, dan para Anggota DPRD Kabupaten Mesuji, dan turut hadir dalam rapat tersebut Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, S.E, Dandim 0426/Tulang Bawang Letkol Inf. Triano Iqbal, S.I.P., M.I.P; Kejari Mesuji, Bapak Azy Tyawardana, S.H.,M.H. Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji, Syamsudin, S.Sos. Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji, dan Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji, Camat se- Kabupaten Mesuji, serta para awak media. (ADV)
Komentar