Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus, Komisi II, DARI Fraksi Gerindra Deri Ardiansyah, menanggapi pernyataan Dinas Perkebunan Peternakan dan Dinas Ketahanan Pangan Holtikultura yang menyatakan semua bantuan harus ada aspirasi Dewan
Deri Ardiansyah mengatakan, berkenaan dengan pemberitaan terkait pernyataan dua Dinas terkait, sebenarnya tidak sepenuhnya demikian. Artinya tidak semua program Dinas yang salah satunya berkenaan dengan bantuan kepada kelompok tani atau ternak harus dan wajib melalui anggota Dewan dalam hal penyalurannya. Dan perlu diketahui juga bahwa Dewan ada juga tugas wajib yaitu Reses.
Reses adalah merupakan tugas wajib Anggota Dewan yang diamanatkan undang-undang.
Yang mana fungsi Reses tersebut adalah menjaring aspirasi dan menyampaikan keinginan masyarakat. Satunya mungkin ada usulan atau hal yang diajukan oleh masyarakat berkenaan dengan sektor KPH berkenaan pengajuan bantuan Sapras atau bantuan ternak.
“Tentunya para anggota Dewan menyampaikan kepada Dinas berkenaan dengan usulan warga tersebut kepada Dinas,” terang Deri, pada Jum,at (13/10/2023)
Masih kata Deri Ardiansyah selanjutnya secara teknis itu adalah domain Dinas lah yang berhak mengevaluasi setiap usulan warga atau kelompok yang memenuhi persyaratan.
“Bisa jadi ada beberapa warga atau kelompok yang belum terjangkau atau belum sempat menjadi penerima manfaat/bantuan dikarenakan bantuan tersebut terbatas jumlahnya. Untuk yang belum terjangkau mungkin bisa kita akomodir di tahun anggaran berikutnya,” ucap Deri
Jika menilai apa yang di sampaikan oleh fraksi Gerinda, Anggota DPRD Tanggamus Komisi II Deri Ardiansyah , artinya pihak ekskutif memiliki kewenangan lebih besar dibandingkan pihak Legislatif selaku pengawasan anggaran pemerintah. (Hadi Haryanto/Hatta)
Komentar