Polisi Pesisir Barat Limpahkan Perkara Pencuri Sapi Ke Jaksa

Berkas perkara terduga pelaku pencurian sapi dinyatakan telah lengkap, Satseskrim Polres Pesisir Barat limpahkan tersangka bersama alat bukti sapi ke Kejaksaan Negeri.

Satreskrim Polres Pesisir Barat telah melaksanakan Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam Perkara Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP ke cabang kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, Kamis (02/11/2023).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono, S.E.,M.H mengatakan bahwa “Sat Reskrim Polres Pesisir Barat melakukan Pelimpahan tersangka tersebut dilakukan karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) Oleh jaksa penuntut umum” Ujarnya

Kasihumas menambahkan Tahanan yang di limpahkan bernama Pujiono umur 39 tahun dan Bambang Wahyudi umur 28 tahun Dalam keadaan sehat dan dalam hal ini tersangka mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

Ya itu dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/7/IX/2023/SPKT/POLSEK PESISIR SELATAN/RES PESIBAR/POLDA LAMPUNG, tanggal 06 September 2023.

Kasihumas menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga keamanan ketertiban masyarakat demi terwujudnya kamtibmas yang aman dan kondusif.

Komentar