Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung memanggil saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan jasa konsultansi konstruksi di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.
Pemanggilan saksi-saksi pada dugaan tindak pidana korupsi di kegiatan jasa konsultansi konstruksi Inspektorat itu guna klarifikasi untuk penghitungan kerugian negara dan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara pada, Kamis (14/12/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana, SH, MH, menjelaskan, pemanggilan saksi-saksi tersebut dalam rangka tindak lanjut dari proses yang telah dilakukan jajarannya.
“BPKP sedang bekerja dan mengklarifikasi kepada saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan,” kata Mohamad Farid Rumdana.
“Klarifikasi itu berlangsung di Kotabumi, ya itu di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara pada hari ini,” lanjutnya.
Tim BPKP perwakilan Provinsi Lampung sedang berada di Kotabumi, sedang mengklarifikasi guna menghitung kerugian negara dari kasus inspektorat tersebut, sambungnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana juga menyampaikan kepada semua elemen masyarakat yang ikut memantau jalannya proses dugaan Tipikor di Inspektorat setempat untuk bersabar. Karena hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan proses demi proses dalam kasus tersebut.
“Kepada semua elemen yang ikut mengawasi dalam perkara itu, untuk bersabar karena proses penyidikan ini tentu ada proses-proses dan dengan adanya proses klarifikasi dari BPKP, proses ini masih terus berjalan,” tegasnya.
Dari pantauan, sedikitnya ada empat orang terlihat sibuk keluar masuk Gedung Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan hal itu diakui oleh Ridho Tiansya selaku Irban IV Inspektorat Lampung Utara ketika ditemui saat keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Ridho Tiansya menuturkan kehadiran dirinya di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara itu dikarenakan dipanggil oleh BPKP Provinsi Lampung terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan jasa konsultansi konstruksi di Inspektorat yang ditangani oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri setempat.
“Dari jam sembilan, ini baru keluar,” ujarnya, ketika ditanya sejak jam berapa dirinya berada di kantor Kejari Lampung Utara. Dia keluar dari Kejari setempat sekira pukul 15.08 WIB.
Menurutnya, BPKP mengklarifikasi apa yang ditanyakan oleh jaksa kepada para saksi-saksi yang dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara terkait perkara tersebut. (**)
Komentar