Ketua DPD LPAKN RI PROJAMIN Lampung dalam waktu dekat akan turun ke lapangan mengivestigasi skandal penjualan aset KUD yang diduga melibatkan anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur. Dia meyakinkan siap mendampingi para anggota yang merasa dirugikan.
Dikatakan Ketua Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Republik Indonesia (LPAKN RI) PROJAMIN Lampung DPD Lampung, Hermawansyah, dia sudah mempelajari sejumlah informasi dan bukti tentang adanya dugaan oknum anggota dewan di Kabupaten Lampung Timur yang menjual aset milik KUD Tani “Tani Jaya”.
Ditemui di kantornya yang berada di Kabupaten Pesawaran Selasa (16/01/2024), Hermawan menuturkan, menurut hipotesis kami dalam persoalan ini ada perbuatan yang diduga mengarah kepada tindak pidana.
“Karena sebagai badan hukum, aset KUD Tani “Tani Jaya” adalah milik para anggota. Apabila ada pihak manapun yang merugikan KUD dan anggota, bisa dikategorikan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Masih kata Hermawan, yang membuat persoalan ini semakin memprihatinkan adalah adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat. Karena sebagai wakil rakyat, seharusnya menjadi penyambung lidah dan pelindung bagi masyarakat.
Selain itu, pembagian yang tidak merata bahkan ada anggota yang tidak mendapat bagian dari penjualan aset milik KUD, apabila anggota tersebut melaporkan kepada penegak hukum bisa menjerat oknum tersebut.
“Anggota bisa saja melaporkan oknum itu dengan pasal penggelapan. Karena ada hak yang seharusnya diberikan tetapi justru digelapkan, yaitu uang hasil penjualan yang menjadi hak anggota,” tandasnya.
Lanjut Hermawan, dalam sepekan ini kami akan menelusuri dan mendalami persoalan ini dengan menerjunkan Tim dari LPAKN RI Projamin ke lapangan. Kami akan mengumpulkan anggota yang merasa dirugikan, juga kami akan mendampingi jika mereka berniat melaporkan kepada penegak hukum.
“Dan kami akan melaporkan hasil temuan dan fakta yang kami kumpulkan, untuk dilaporkan kepada DPP partai oknum anggota DPRD itu, dan melaporkan kepada Badan Kehormatan di DPRD Kabupaten Lampung Timur,” tutupnya.
Diberikan sebelumnya, aset tanah milik Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Jaya, Kabupaten Lampung Timur, diduga dijual oleh oknum anggota DPRD setempat bernisial JP dengan harga murah, serta pembagian hasil penjualan yang tidak sesuai. Para anggota yang merasa dirugikan, berencana mengadu kepada DPDR Kabupaten Lampung Timur.
Menurut keterangan narasumber berinsial Al dan Ml yang juga termasuk pengurus KUD yang aktif sampai sekarang, tanah milik KUD itu berada 7 titik lokasi di beberapa Kecamatan. Diantaranya berada di Desa Jemberana, di Umul Damar, di Desa Bauh Gunung Sari, Kemiling, dan Desa Gunung Raya.
“Di jaman KUD masih berdiri tanah tersebut membelinya dari hasil patungan sum-suman dari anggota KUD,” ujar Sumber itu, beberapa waktu lalu.
Diungkapkan Sumber, tanah milik KUD dengan luas 4 hektare yang ada di Desa Bauh Gunung Sari telah dijual oleh JP tanpa ada transparansi kepada anggota KUD dengan nilai sebesar Rp.2 milyar. Padahal disaat yang sama, ada seseorang yang tertarik membeli tanah itu dengan nilai Rp.3 milyar.
Diketahui JP adalah anak dari mantan Ketua KUD Tani Jaya, Niti Dibdo, dan hingga saat ini JP masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur. Dari hasil penelusuran, JP tidak tercatat sebagai pengurus KUD Tani Jaya. JP bisa menjual aset tanah milik KUD berdasarkan keputusan rapat yang tidak melibatkan seluruh pengurus KUD.
Para pengurus dan anggota Koperasi lainnya merasa heran, karena tanah milik KUD seluas 4 hektar tidak di jual dengan harga Rp.3 milyar, tapi justru dijual dengan harga yang lebih murah sebesar Rp.2 milyar. Tak pelak hal ini membuat para anggota KUD krisis kepercayaan kepada JP, dan beberapa lainnya merasa dirugikan akibat ulah JP.
Lanjut sumber, disaat pengajuan untuk menjual aset tanah milik KUD Tani Jaya, JP, berencana menjual dengan harga Rp.2 milyar. JP menjajikan uang hasil penjualan yang sebesar Rp.1 milyar dibagikan kepada anggota yang memiliki buku, sementara sebesar Rp.1 milyar akan dia kelola.
Dengan uang Rp. 1 milyar yang dia kelola itu, JP mengatakan akan digunakan untuk membangun masjid diatas tanah milik KUD yang berada di pinggir jalan raya, yang sengaja tidak dijual. Tetapi kenyataannya sejak tahun 2018 hingga saat ini janji untuk membangun masjid tidak pernah terealisasi.
“Lokasi masjid saja tidak ada, apalagi masjid nya. Masyarakat jadi gerah mikir akan menuntut dengan unjuk rasa ke kantor DPR Lampung Timur,” tandasnya.
Saat media ini meninjau lokasi yang disebutkan oleh narasumber, ternyata area tanah dimaksud sudah dikelilingi oleh pagar kawat berduri. Sedangkan kepemilikan tanah itu belum diketahui pasti, apakah masih milik KUD Tani Jaya atau sudah berpindah tangan.
Kekecewaan para anggota KUD semakin-jadi, karena pembagian hasil penjualan aset tanah milik KUD jumlahnya mereka anggap tidak sesuai. Para anggota KUD diberikan uang ganti rugi dengan nilai bervariasi, tetapi dengan jumlah yang terbilang sedikit.
“Ada yang Rp.3juta, ada yang Rp.5 juta, ada yang Rp.8 juta. Bahkan dan juga yang tidak di kasih sama sekali,” jelasnya.
Sementara itu, JP saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu berkilah sembari mengatakan, “itu bukan urusan saya”. Dia malah melemparkan persoalan kepada pihak lain dengan menyebut bahwa itu ada pengurusnya.
Media ini menerangkan bahwa sudah menghubungi pengurus KUD Tani Jaya lainnya dan mendapati jawaban bahwa semuanya mengarahkan ke JP sebagai pihak yang paling mengetahui. Alih-alih menjelaskan, JP hanya menjanjikan memberikan penjelasan di lain waktu.
“Nanti saya cari waktu nanti ketemu sampeyan,” tukas JP. Namun hingga berita ini ditayangkan tidak ada konfirmasi lebih lanjut dari JP.
Untuk diketahui, Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Jaya tersebut berkedudukan di Desa Pugung Raharjo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. KUD Tani Jaya telah mendapatkan pengesahan badan hukum sejak Tahun 1980, saat Desa Pugung masih menjadi bagian dari Kabupaten Lampung Tengah. (Tim)
Komentar