BANDAR LAMPUNG – Ketua Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI PROJAMIN) Lampung, Hermawansyah, angkat bicara tentang pembelian bibit jagung kadaluarsa di Desa Bauh Gunung Sari, Kecamatan Sekampung Udik.
Baca Juga : https://realitalampung.com/bagikan-bibit-jagung-kadaluarsa-pemdes-bauh-gunung-sari-beli-pakai-dana-desa/
Dikatakan Hermawansyah, saya kaget membaca pemberitaan tentang pembelian bibit jagung kadaluarsa, yang diduga menggunakan dana desa pos anggaran ketahanan pangan.
“Ada indikasi permufakakatan jahat yang merugikan keuangan negara. Sebab bibit jagung kadaluarsa tergolong barang rusak yang tidak bisa dipakai,” tegas Hermawansyah, saat ditemui di Bandarlampung, Jum’at (19/7).
Lanjut Hermawansyah, Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), harus mencari fakta atas pemberitaan ini. Dan mengambil sikap tegas, karena ada indikasi penyimpangan dana desa yang merugikan keuangan negara, dan merugikan masyarakat.
Hermawansyah juga menilai, Aparat penegak hukum baik Kejaksaan dan Kepolisian bisa saja langsung menyelidiki ke lapangan, serta meminta keterangan saksi dan memeriksa alat bukti.
“Hal ini tentu tidak bisa dibiarkan, karena dana desa adalah uang negara yang dipentukkan untuk masyarakat desa. Sedangkan disini indikasi penyimpanan dana desa sangat terasa,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Desa (Pemdes) Bauh Gunung Sari, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, membagikan bibit jagung kadaluarsa kepada warganya. Diduga pembelian bibit menggunakan Dana Desa.
Temuan media ini dilapangan, bibit jagung tersebut bermerk Alexha 168, diproduksi oleh PT. Keong Mas Agro Tama, Kediri, Provinsi Jawa Timur, tertera masa kaduarsa pada Tanggal 27 Maret 2024.
Keterangan disampaikan oleh Kausar SE, sebagai orang yang dipercaya perusahaan untuk memasarkan bibit, bahwa dia belum lama mengetahui bahwa bibit kadaluarsa dibagikan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Bauh Gunung Sari kepada warga.
“Satu dusun diberikan kurang lebih 50 kg,” ucap Kausar, saat ditemui di Desa Bauh Gunung Sari, Kamis (18/7).
Menurut Kausar, dia mengetahui bahwa bibit kadaluarsa dari Aris, warga Desa Bauh Gunung Sari. Kemudian dia menanyakan kepada Kepala Dusun 3, mendapatkan pengakuan. Dengan demikian dia yakin bahwa bibit itu sudah tersebar.
Kausar awalnya mengetahui ada pembagian bibit jagung kepada warga Desa Bauh Gunung Sari, karena pihak perusahaan mengeluhkan pembayaran bibit jagung yang macet di Heri sama Mubaroh. Kemudian dia menemui Aris, dan mendapati bahwa bibit kadaluarsa itu sudah beredar.
“Aris dan kawan-kawan lain mendapatkan keterangan bahwa bibit itu sudah beredar di masyarakat Desa Bauh Gunung Sari,” ujar warga Desa Bojong, Kecamatan Sekampung Udik ini.
Kausar mendapatkan fakta bahwa bibit jagung dibeli dengan menggunakan dana desa Desa Bauh Gunung Sari Tahun Anggaran 2024. Dalam dokumen hasil print Aplikasi “Siskudes” pada Tanggal 24 Mei 2024, tertera belanja benih jagung dengan volume 372 kg, dengan nilai total 37.200.000.
Dari dokumen Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Bauh Gunung Sari, Kecamatan Sekampung Udik, Tahun Anggaran 2024, menganggarkan pembelian bibit jagung bersumber belanja untuk ketahanan pangan. Harga satuan bibit dihargai Rp.100 rb per kg.
Diungkapkan Kausar, selama ini dia menjual bibit jagung kepada petani sebesar Rp.50 ribu perkilo. Harga bibit perkilogram Rp.100 ribu jauh lebih mahal dari harga pasaran.
“Harga standar bibit paling mahal dijual 60 ribu perkilogram, itu yang paling mahal,” tandasnya.
Sementara itu, warga lainnya, Aris, mengetahui bibit kadaluarsa itu dibagikan kepada warga dari Kepala Dusun 3. Lalu Kepala Dusun 2, Kepala Dusun 4, dan mantan Sekretaris Desa, juga mengakui ada pembagian bibit kadaluarsa kepada warga.
Lalu Aris menemui beberapa orang petani untuk memastikan bahwa mereka telah menerima bibit jagung tersebut. Dari keterangan Kepala Dusun, Aris mengetahui bibit kadaluarsa itu dibeli dari Dana Desa, untuk ketahanan pangan.
Aris sangat menyayangkan pembagian bibit jagung kepada warga. Karena bibit itu sudah kadaluarsa, namun dibeli dengan dana desa. Selain petani dirugikan tanam bibit jagung yang sudah kadaluarsa, sedangkan uang pembelian menggunakan dana desa.
“Mudah-mudahan kedepan Pemerintah Desa khususnya di Kabupaten Lampung Timur berhati-hati menggunakan dana desa. Terutama anggaran untuk ketahanan pangan yang menyentuh langsung masyarakat,” ujarnya berharap.
Ditambahkan warga RT.18, Dusun 4, Desa Bauh Gunung Sari, Sudirno, ada tetangganya bernama Sugianto yang mengakui tidak jadi menanam bibit jagung yang dibagikan kepala dusun karena sudah kadaluarsa.
“Sugianto juga dengar dari petani lainnya yang sudah menanam bibit jagung, tapi gagal panen,” ujar Sudirno.
Sukar, warga RT. 18, Dusun 4, Desa Bauh Gunung Sari, mengakui dapat bibit jagung dari kepala dusun. Begitu menerima, dia mengetahui bibit itu sudah kadaluarsa dan sudah berjamur. Kemudian dia memilah-milih bibit lalu ditanam di lahan 3/4 ha miliknya tapi hasilnya jauh dari lazimnya.
“Apapun bentuknya namanya udah kadaluarsa (hasilnya) sedikit,” ujar Sukar.
Sementara itu, Kepala Desa Bauh Gunung Sari, Kecamatan Sekampung Udik, Kabul Supaito, yang dikonfirmasi via sambungan telephon whats app terkait pembelian bibit kadaluarsa dengan menggunakan dana desa di nomor pribadinya, tidak mengangkat panggilan telephone. Pesan singkat yang dikirimkan media ini juga tidak dibalas. (Red/Willy Dirgantara)
Komentar