Skandal Bibit Jagung Kadaluarsa, Kades Bauh Gunung Sari Diadukan Warganya ke Polisi

LAMPUNG TIMUR – Kepala Desa (Kades) Bauh Gunung Sari, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Kabul Supaito, diadukan warganya sendiri ke Polres Lampung Timur. Belum ada tanggapan dari Kabul Supaito terkait pengaduan ini.

Puluhan warga Desa Bauh Gunung Sari, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, mendatangi Mapolres Setempat, pada Senin (5/8). Mereka melaporkan dugaan penyimpangan dugaan anggaran Dana Desa Tahun 2024 untuk pengadaan Bantuan Bibit jagung yang telah kadaluarsa.

Rombongan warga yang di wakilkan oleh Aris Pramono dan Sudirno beserta kawan-kawan, datang ke Polres Lampung Timur sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka juga mengadukan nasib puluhan warga yang telah merugi akibat bibit yang di bagikan perangkat desa telah kadaluarsa.

Dalam surat pengaduan ke Polres Lampung Timur yang ditandatangani Aris Pramono dan puluhan warga lainnya, disebutkan bahwa pada saat pembagian bibit jagung ke warga Desa Bauh Gunung Sari, Kepala Dusun 4, Kukuh Wibowo, memberikan informasi atau sosialisasi bahwa bibit jagung hadiah dari Calon Anggota Legislatif yang sudah terpilih dari Partai PKB yang bernama Tri Prabowo

Sedangkan Kepada Dusun yang lain, Dwi Cahyono, mengatakan, bahwa bibit jagung tersebut adalah bantuan dari Kepala Desa Bauh Gunung Sari yang anggarannya diambil dari Dana Desa (DD) Tahun 2024.

Sementara tidak adanya penjelasan serta musyawarah yang jelas dan konkrit, dari pemerintah desa Bauh Gunung Sari mengenai bantuan bibit jagung tersebut. Para petani tahunya hanya dapat bantuan bibit saja, tanpa ada pendampingan atau monitoring kegiatan secara berkelanjutan.

Kemudian juga disebutkan, tidak adanya petugas kontroling dari pihak pemetrintah desa setelah bibit jagung itu diserahkan atau dibagi kepada masyarakat atau petani saat menanam. Hingga perkembangan atau budidayanya terkesan dibiarkan atau lepas tanggungjawab.

Jumlah anggota masyarakat atau petani penerima bibit bantuan kurang jelas, dan tidak ada transaparansi data siapa penerimanya. Diduga ada peluang kecurigaan bibit jagung tersebut dibagi dengan data yang fiktif demi sebuah keuntungan pribadi atau kelompok.

Setelah bertemu dengan perangkat desa atau kadus masing – masing dan berkomunikasi dengan pihak Perusahaan benih yang dimaksud, dan dari beberapa sumber informasi masyarakat atau para petani penerima, rupanya bibit jagung tersebut dibeli dengan Dana Desa (DD) Tahun 2024.

Masih dalam isi surat pengaduan tersebut, berdasarkan keterangan dari pihak Perusahaan menjelaskan bahwa bibit tersebut tidak boleh di perjualbelikan. Mengingat bibit tersebut bermasalah dilevel distributor saudara Eko Heriyanto, dengan marketing PT Keong Mas Agro Tama di Kediri Jawa Timur sejak satu bulan sebelum tanggal expaired (kadaluarsa), guna perpanjangan atau Label Ulang (LU) dan uji benih di BPSB Lampung .

Adapun harga bibit jagung per/kg melebihi harga jual atau HET pasar ketentuan umum dilevel project yang menggunakan Dana Desa (DD). Dimana harga modal beli bibit dari perusahaan per/kg Rp.40.000, dan harga jual Rp.50.000 sampai dengan Rp.60.000,00.

Sedangkan pihak Pemerintah Desa Bauh Gunung Sari membeli dengan harga Rp.100.000. Sehinggga ada kemungkinan dugaaan mark up harga bibit yang dibeli demi keuntungan sepihak.

Menurut penjelasan dari pihak Perusahaan, bibit jagung itu wajib return (dikembalikan), dikarenakan bibit tersebut sudah kadaluarsa dan tidak layak untuk dibagikan kepada masyarakat atau petani (konsumen), dan tidak boleh diperjualbelikan kepada masyarakat.

Apalagi masuk project anggaran Dana Desa (DD), karena tidak ada konfirmasi atau proposal usulan project. Bahkan pihak yang diberikan kepercayaan sebagai distributor, Eko Heriyanto, sedang bermasalah keuangan (payment) dengan pihak marketing perusahaan atau produsen benih jagung Alesha 168 asal Kediri Jawa Timur.

Warga masyarakat atau petani Bauh Gunung Sari yang mendapatkan pembagian bibit jagung Alesha 168 mengalami kerugian karena jagung yang ditanam tidak tumbuh sempurna dan gagal panen (merugi). Karena proses olah tanah (mekanisasi), bahkan kerugian pupuk, obat – obatan (pestisida), tenaga kerja dan waktu.

Sesaat sebelum berita ini dirilis, Kepala Desa Bauh Gunung Sari, Kabul Supaito, yang dihubungi ke nomor whats app pribadinya tidak mengangkat dua kali panggilan telphon dari media ini.

Sementara Camat Sekampung Udik, Putu Ardiana, dikonfirmasi via pesan singkat di whats app belum merespon sejumlah pertanyaan dari wartawan. (Red/Willy Dirgantara)

Komentar