Kronologis Lakalantas Sepeda Motor vs Minibus, Ardian Meninggal di TKP

Lampung Utara – Kronologis kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dengan mobil minibus yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera dan mengakibatkan korban jiwa pada Senin 3 Juni 2024 beberapa waktu lalu.

Video Streaming: https://youtu.be/Q8HeI8dMUGo?si=10XCsIiOtoPtWZcl

Kasat Lantas Polres Lampung Utara, Iptu Joni Charter didampingi anggotanya, Santo dan Suhaimi ketika menggelar konferensi pers, Selasa 8 Oktober 2024 menjelaskan, untuk kronologis kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut sebagai berikut.

Kronologis kecelakaan lalu lintas antara kendaraan sepeda motor dengan kendaraan minibus bernomor polisi BE 1614 KP. Kendaraan sepeda motor itu dikendarai oleh Almarhum Ardian Singo Putra (17) Bin Aristion berstatus pelajar, alamat Mulang Maya, Kotabumi Selatan, Lampung Utara meninggal dunia di TKP. Kendaraan minibus dikendarai oleh Iskandar umur 60 tahun, pegawai BUMN, warga Bukit Kemuning, Lampung Utara.

Dijelaskan Kasat Lantas Polres Lampung Utara, Iptu Joni Charter melalui Santo, berdasarkan kronologi kejadian laka lantas yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Nabung, Kecamatan Abung Barat antara sepeda motor dengan kendaraan minibus tersebut.

Pada mulanya kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh Almarhum Ardian Singo Putra yang berboncengan dengan rekannya bersama rekan-rekannya tengah kompoi dari arah Ogan Lima menuju Kotabumi, sampai di TKP, kendaraan sepeda motor itu sedang menyalip kendaraan jenis truck yang ada di depannya, kemudian pada saat menyalip, pada saat kendaraan sepeda motor tersebut berada di bagian kanan, datang dari arah berlawanan kendaraan minibus yang pada akhirnya terjadi kecelakaan.

Atas kejadian itu setelah melakukan interogasi terhadap saksi-saksi termasuk pengendara mobil minibus dan penumpangnya dan rekan-rekan almarhum pada saat kejadian. Jadi untuk kendaraan sepeda motor pada awalnya kompoi ada sepuluhan kendaraan, dari arah Ogan Lima hendak pulang ke Kotabumi, ungkap Santo.

Pada saat itu pengendara minibus sudah berupaya menghindari kecelakaan dengan mengurangi kecepatan dan membanting setir ke arah kiri yang dibuktikan dengan adanya bekas mengerem dari kendaraan tersebut dan bekas tertabraknya marka jalan di bagian sebelah kiri, lanjutnya.

Kemudian, dilakukan pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan pada tanggal 4 Juni 2024, ya itu kepada sopir minibus, tanggal 6 penumpang minibus, tanggal 12 terhadap saksi ya itu kawan-kawan almarhum, diantaranya Dirgantara, Ikmal dan Danial.

Berita Terkait : Perkara Lakalantas, Polisi Siapkan Pasal 77 KUHP

Lalu karena pada saat kejadian almarhum yang berboncengan dengan rekannya yang saat itu juga mengalami kecelakaan baru dapat dimintai keterangannya pada 24 Juli 2024.

Kemudian, sambungnya, kami melakukan gelar perkara, dan hasil gelar perkara itu ditemukan adanya tindak pidana. Pada tanggal 30 Agustus dilakukan peningkatan dari sidik ke lidik, yang kemudian pihak Satlantas Polres Lampung Utara mengirimkan SPDP ke Kejaksaan, tapi belum ada tersangka, pada 29 dilakukan gelar kembali untuk menetapkan tersangka, dari hasil gelar tersebut masih ada kekurangan, ya itu saksi yang menangani TKP ya itu anggota, untuk dimintai keterangan.

Pada tanggal 1 Oktober 2024 kami menetapkan tersangka, berdasarkan alat bukti satu unit kendaraan sepeda motor dan satu unit kendaraan mobil minibus yang saat ini masih diamankan di Polsek Abung Barat, papar Santo. (**)

Baca Juga ; Polisi Tetapkan Korban Kecelakaan Jadi Tersangka, Keluarga Minta Keadilan

Komentar