Perkara Lakalantas, Polisi Siapkan Pasal 77 KUHP

Lampung Utara – Polres Lampung Utara melalui satuan lalu lintas dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara lanjutan terhadap perkara bernomor : B / 65 / VI / 20234/ Lantas tertanggal 4 Juni 2024. Sebab tersangka Ardian Singo Putra Bin Aristion telah meninggal dunia sesuai dengan KUHP 77.

video Streaming: https://youtu.be/Zf2fTfkE5Ss?si=MV0QSHqSZaAbyuge

Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Lampung Utara, Iptu Joni Charter didampingi jajarannya ketika menggelar konferensi pers di Aula Satlantas setempat, Selasa 8 Oktober 2024.

Dalam beberapa hari kedepan, kami akan menggelar perkara lanjutan akan menitik beratkan pada Pasal 77 KUHP, “Hak menuntut hukum gugur (tidak laku lagi) lantaran si terdakwa meninggal dunia. Apabila seorang terdakwa meninggal dunia sebelum ada putusan terakhir dari pengadilan maka hak menuntut gugur.12 Jika hal ini terjadi dalam taraf pengusutan, maka pengusutan itu dihentikan,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, pihak Satlantas Polres Lampung Utara akan berupaya mempasilitasi pihak pelapor dan terlapor dalam mencapai perdamaian. Dimana kedua belah pihak keluarga akan dipertemukan di Polres Lampung Utara.

“Penyidik akan mengundang dari keluarga pelapor dan terlapor, mudah-mudahan mereka sepakat untuk berdamai, karena saat ini kedua belah pihak sepertinya ingin berdamai,” jelasnya.

Berita Sebelumnya : Polisi Tetapkan Korban Kecelakaan Jadi Tersangka, Keluarga Minta Keadilan 

 

Komentar