Realitalampung.com (Tulang Bawang) – Pasca beredarnya rekaman video seorang relawan Paslon Bupati Tulang Bawang yang tertangkap tangan sedang membagikan uang Rp.50 ribu, memicu reaksi elemen masyarakat. Mereka mendesak Bawaslu bertindak tegas setiap pelanggaran hukum.
Sekretaris Markas Cabang Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Tulang Bawang, Rudi Piliang, buka suara terkait dengan pemberitaan media sosial tentang money politik yang lagi viral di berbagai kecamatan di Kabupaten Tulang Bawang, yang indikasinya merusak mental dan masa depan Bangsa.
Sekretaris Markas Cabang Laskar Merah Putih Indonesia Tulang Bawang Rudi Piliang, Senen (25/11), mengatakan, kami menghimbau dan mengajak semua lapisan Masyarakat Tokoh adat, Tokoh Agama, Tokoh pemuda, mari kita bersinergi dan kerja sama.
“Pesta demokrasi ini betul – betul bersih aman ,damai tidak di kotori oleh oknum – Oknum yang merusak UUD Konstitusi kita yang mulia ini, pantau dan laporkan ada temuan yang melanggar aturan yang berlaku,” tegasnya, saat ditemui Pewarta di Banjar Agung.
Lanjut Rudi Piliang, kami berharap kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulang Bawang, Propinsi Lampung, dan Bawaslu Pusat untuk tindak tegas dan ambil sikap kepada oknum yang menumbur aturan UUD Komisi pemilihan Umum ( KPU)Tahun 2015.
Masih kata Rudi piliang , Pasal 278 ayat (2), Pasal 280 ayat (1) huruf j, Pasal 284 ayat (1), Pasal 515 dan Pasal 523 UUD Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Penyelenggara, Peserta hingga tim, kampanye di larang menjanjikan atau memberikan uang , materi lainya kepada masyarakat dalam kampanye Pemilu.
“Maka dari itu jika terbukti sah secara Hukum, yang memberi dan yang menerima acamannya adalah pidana dan pembatalan Nama Paslon oleh Komisi pemilihan Umum ( KPU),” tutupnya. (Tim)
Komentar