LAMPUNG BARAT – Unit Reskrim Polsek Sekincau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan seorang tersangka, M (30), yang terlibat dalam aksi pencurian di rumah milik warga Pekon Campang Tiga, Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat.
Pencurian ini terjadi pada Sabtu, 12 November 2022, ketika korban (pelapor) meninggalkan rumahnya untuk menuju Kabupaten Lampung Utara.
Sebelum berangkat, korban melaksanakan sholat magrib di mushola yang terletak sekitar 500 meter dari rumahnya. Setelah memastikan rumah dalam keadaan terkunci rapat, korban pergi.
Namun, saat kembali ke rumah pada Senin, 14 November 2022, korban menemukan kerusakan pada pintu gudang hasil bumi miliknya.
Begitu memasuki gudang, korban melihat lantai gudang berceceran biji lada, dan setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata barang berharga berupa 200 kilogram lada kering yang senilai Rp 8.000.000,- telah hilang dicuri.
Berbekal informasi yang didapatkan, anggota Unit Reskrim Polsek Sekincau berhasil melacak dan mendapatkan informasi bahwa tersangka M sedang berada di Kota Metro pada Sabtu, 5 April 2025.
Petugas segera bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan pada Minggu, 6 April 2025, tanpa perlawanan. Tersangka M akhirnya mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan pencurian dengan pemberatan di gudang hasil bumi milik korban.
Setelah penangkapan, tersangka dibawa ke Polsek Sekincau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser SH SIK MSi, melalui Kapolsek Sekincau, AKP Syamsul Rizal SIP MH, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Reskrim Polsek Sekincau yang cepat tanggap dan profesional.
“Kami akan terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus-kasus kriminal yang merugikan masyarakat dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujarnya. (Humas)
Komentar