Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya Bekik Dua Pelaku Penganiayaan

LAMPUNG TENGAH – Seorang pria berinisial HO (36), warga Kampung Gaya Baru III, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, menjadi korban pengeroyokan oleh dua pria bersenjata tajam hingga nyaris tewas.

Kejadian ini terjadi pada Senin (7/4/25) sekitar pukul 09.30 WIB di Kampung setempat.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Seputih Surabaya AKP Mahdum Yazin menjelaskan bahwa akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian punggung dan pinggang.

Dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial MNS (43) dan RYA (43), keduanya merupakan warga Kampung Srikaton, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.

“Korban mengalami luka serius akibat sabetan dan tusukan senjata tajam jenis badik di punggung serta bagian pinggang sebelah kanan. Saat ini korban masih dalam proses pemulihan,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Kamis (10/4/25).

Menurut Kapolsek, insiden bermula saat korban sedang mengunjungi rumah tetangganya untuk bersilaturahmi.

Saat tengah berbincang santai, tiba-tiba kedua pelaku datang dan langsung menyerang korban menggunakan pisau badik.

Korban sempat berusaha melarikan diri bersama tetangganya ke belakang rumah, namun naas, ia tetap berhasil dijangkau dan diserang hingga tak berdaya.

“Motif sementara dari aksi nekat ini adalah karena pelaku menagih hutang sebesar Rp500 ribu kepada korban. Korban sebelumnya telah berjanji akan membayar, namun tidak kunjung menepati janjinya,” tambah Kapolsek.

Setelah menerima laporan dari warga, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku di kediamannya masing-masing, pada Rabu (9/4/25) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari tangan para pelaku, Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau laduk yang diduga digunakan para pelaku saat menyerang korban.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Seputih Surabaya dan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana.

Mereka terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

“Kami masih terus mendalami kasus ini, termasuk apakah ada motif lain di balik aksi brutal tersebut. Namun untuk saat ini, motif penagihan hutang yang tidak dibayar menjadi pemicu utama,” pungkas AKP Mahdum Yazin. (Humas LT)

Komentar