TANGGAMUS — Masyarakat Pekon (Desa) Sumanda, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus menuntut Kepala Pekon (Kakon) Muhidin agar mundur dari jabatannya. Senin, (14/4/2025).
Aspirasi masyarakat Sumanda tersebut dituangkan dalam berita acara yang dibuat oleh ketua dan seluruh jajaran pengurus Badan Hippun Pemekonan (BHP) pekon setempat.
Kutipan BHP pada tiga hari lalu, Jumat 11 April, meminta agar Kepala Pekon Muhidin mundur dan diberhentikan dari jabatannya.
Atas dasar perbuatan Kepala Pekon yang telah membuat masyarakatnya menjadi resah, sehingga BHP sepakat mengusulkan agar Kepala Pekon Muhidin diberhentikan.
Adapun tuntutan masyarakat Sumanda diantaranya:
1. Kepala Pekon dianggap telah melanggar norma-norma agama,
2. Kepala Pekon tidak pernah transparan kepada masyarakat,
3. Kepala Pekon tidak bekerja dengan maksimal.
Diketahui, aksi masyarakat Sumanda dalam penyampaian aspirasinya di Balai Pekon setempat, berjalan kondusif dan tertib. (Hdi)
Komentar