LAMPUNG UTARA – Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara (Lampura), Hendri, S.H, M.M, angkat bicara terkait dengan dugaan pangkalan gas bersubsidi yang nakal dalam artian menjual dengan harga diatas HET (harga eceran tertinggi).
Pernyataan ini merespon temuan media ini dan pernyataan warga, yang menyebut pangkalan Junaedi yang berlokasi di Dusun Suka Datang, Desa Tanjung Waras, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Dikatakan oleh Hendri, melalui sambungan telpon whats app, bahwa pangkalan tidak diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kg diatas harga HET yakni sebesar 20 ribu rupiah. Dan pangkalan harus memprioritaskan kebutuhan masyarakat setempat.
“Pangkalan itu tidak boleh menjual gas 3 kg di atas harga het itu sudah aturan. Kalau ada pangkalan yang nakal silahkan dilaporkan ke dinas. Dengan bukti-bukti yang konkrit, nanti kita lanjutkan laporan tersebut ke pihak pertamina,” ucap Hendri, Selasa (15/04).
Dilanjutkannya, apabila masyarakat sudah melaporkan dugaan pelanggaran dengan semua alat bukti yang lengkap seperti video dan lain sebagainya kepada Dinas Perdagangan, maka dinas perdagangan akan melanjutkan laporan tersebut kepada pihak Pertamina agar dapat ditindak lanjuti.
“Ya kita akan kawal laporannya. Mengenai sanksi dan lain sebagainya nanti pihak Pertamina yang akan melakukannya. Kami di sini sebagai pengawasan saja dan memfasilitasi agar permasalahan tersebut segera ditangani,” tandas Hendri. (Nvl)
Komentar