Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi

Realita Lampung – Pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur dijemput Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Way Kanan. 

Peristiwa persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu diketahui dari laporan korban melalui kakak kandungnya pada, Senin 12 Oktober 2020 lalu. 

Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim, Iptu Des Herison Syafutra menjelaskan, kejadian persetubuhan atau pencabulan itu dialami oleh korban Melati (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 15 tahun. Korban menceritakan apa yang dialaminya kepada pelapor (kakak kandung korban) bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku dan hal itu telah berulang kali dan terakhir pada hari Sabtu 10 Oktober 2020 sekitar pukul 22.00 WIB dirumah pelaku di Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Atas pengakuan koban tersebut, lanjut Kasat, selanjutnya kakak kandung korban pergi ke Polres Way Kanan untuk melaporkan kejadian itu agar di tindak lanjuti. Alhasil pelaku diamankan. 

“Kronologis penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Rabu 14 Oktober 2020 sekitar pukul 15.00 WIB, oleh Unit Idik IV PPA Satreskrim Polres Way Kanan setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya,” ujar Kasat, Kamis 15 Oktober 2020.

Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencabulan itu berinisial JA (34) yang saat ini telah diamankan di sel tahanan Polres Way Kanan agar mempermudah upaya penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pelanggaran Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, jelas Kasat Reskrim Polres Way Kanan. (***)

Pewarta: Sandi

Komentar