KPU Way Kanan Musnahkan Surat Suara Rusak

Realita Way Kanan – Penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Way Kanan memusnahkan 472 surat suara yang masuk dalam kategori rusak.

Ketua KPU Kabupaten Way Kanan, Refki Dharmawan mengatakan, setelah dilakukan sortir dan pendistribusian logistik ke 15 Kecamatan. Diperoleh 472 surat suara yang termasuk dalam kategori rusak, cacat atau berlebih lalu diadakan pemusnahan dengan cara dibakar.

Surat suara yang dimusnahkan termasuk kategori rusak, cacat atau berlebih itu dimusnahkan. Pemusnahan surat suara itu tertuang dalam Berita Acara Nomor 215/PP.09.3-SD/1808/KPU-Kab/XII/2020, dan pemusnahannya disaksikan unsur terkait dan berlangsung di halaman kantor KPU Kabupaten Way Kanan Selasa 8 Desember 2020.

“Penyedia dari kebutuhan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan tersebut adalah PT Temprina Media Grafika Surabaya,” ujarnya.

Hadir dalam pemusnahan surat suara itu selain Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami juga disaksikan Pimpinan Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, Kepala Kantor Kesbangpol Way Kanan Indra Zakaria, Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung, Ketua Bawaslu Way Kanan, Yesi Karnainsyah, Pimpinan Bawaslu Way Kanan, Sukindra, Perwakilan Kodim 0427 Sertu Santoso, dan Bripka Wawan Raamadhan, Anggota KPU Kabupaten Way Kanan (I Gede Klipz Darmaja, Noprisah Hariyanto) dan Sekretaris KPU Kabupaten Way Kanan, M.Arifin. (Sandi/Red/*)

Komentar