Realita Tanggamus – Menanggapi banyaknya laporan hasil Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak di Kabupaten Tanggamus terkait surat suara yang dianggap rusak agar di hitung ulang Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus meminta Pantia Pilkakon segera menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku.
Sebagaimana disampakan Kurnain yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tanggamus dari Fraksi Nasdem kepada sejumlah awak media, bahwa pihaknya (DPRD) akan mengawal semua perselisihan harus dituntaskan dengan tetap mengacu pada aturan yang telah di buat.

Disampaikan Kurnain,Wakil Ketua DPRD Tanggamus, bahwa pihaknya akan mengawalnya, semua perselisihan harus dituntaskan dengan tetap mengacu pada aturan yang telah di buat.
“Laporan yang masuk ke DPRD akan kita inventarisir dan di pelajari. Kemudian kita mendesak agar panitia Pilkakon Kabupaten menindaklanjutinya,” kata Kurnain, Senin 21 Desember 2020.
Menurutnya, sebagai dasar harus ditindaklanjuti laporan ini yaitu dengan peraturan bupati (Perbup) dan peraturan daerah (Perda) yang ada di kabupaten setempat.
“Jika ditemukan suara tidak syah begitu banyak maka harus dikaji tentang penerjemahan dari Perda dan Perbup terkait syah atau tidaknya suara,” ujarnya.
Diberitkan seelmnya perwakilan calon Kepala Pekon yang merasa dirugikan atas banyaknya kertas surat suara yang rusak tersebut terjadi di wilayah Kecamatan, yakni di Kecamatan Talang Padang , Pulau Panggung dan Kecamatan Gisting.
Hal serupa juga terjadi di Kecamatan Wonosobo, Kotaagung Barat, Kota Agung, dan di Kecamatan Bulok. Kepada RealitaLampung.com Camat Wonosobo, Edy Fachrurozi menuturkan, bahwa pelaksanaan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang termuat dalam Perda Nomor 79 Kabupaten Tanggamus tentang Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) dan bagi pihak yang kurang puas dengan hasil pemilihan dipersilahkan mengajukan keberatan kepada Panitia Pemilihan Kepala Pekon dan Tata Pemerintahan (Tapem) Pemerintah Kabupaten Tanggamus atau menempuh jalur hukum.

Disis lain, fenomena banyaknya surat suara yang rusak itu salah seorang calon Kepala Pekon dari Bandar Kejadian Mursan yang merupakan Calon Nomor Urut 3 Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo mengatakan, Panitia Pilkakon tidak melakukan sosialisasi yang kongkrit kepada masyarakat terkait tata cara pemilihan dan cara pencoblosan yang benar, dan meskipun disediakan contoh-contoh cara pencoblosan itu hanya terpasang di TPS dengan ukuran yang sangat kecil hanya di muat pada lembaran kertas HVS F4 dan hanya ada beberapa lembar itupun tempat pemasangannya dalam lingkaran area pemungutan suara, paparnya.

Mursan juga menuturkan dirinya nerasa tidak puas atas hasil Pilkakon tersebut. “Sangat tidak puas dan mengharapkan pihak Pemkab Tanggamus menghitung ulang suara yang rusak dan tercoblos ke lembar putih samping itu,” ujarnya.
Sementara ditempat terpisah calon nomor urut 1 Pekon Way Panas, meminta pemerintah berlaku obyektif menyikapi hal ini calon ini juga mengharapkan supaya pemerintah daerah setempat mempertimbang rasa keadilan bagi masyarakat yang telah menggunakan hak pilihnya dengan mengesahkan surat suara yang tercoblos tembus ke balik lembaran putuh tersebut.
Dihimpun dari berbagai pihak, permasalahan Pilkakon ini proses kegagalan pilkakon ini disebabkan karena desain surat suara yang kurang pas, cara pelipatan kertas surat suara yang dianggap kurang tepat dan minimnya sosialisasi tentang tata cara pencoblosan, sehingga memungkinkan terjadinya coblosan tembus ke calon lain. Hal ini yang membuat masyarakat salah dalam mencoblos, akhirnya terjadi dua tempat coblosan dari lipatan kertas surat suara tersebut. (BWM/AS/*)
Komentar