Elemen masyarakat soroti kinerja BPK yang diduga cacat hukum dan tidak prosedural.
REALITA LAMPUNG (RL) : Pelaksana pekerjaan proyek fisik (kontraktor) di Kabupaten Lampung Utara diduga diperas karena harus mengembalikan kerugian negara tanpa adanya nilai hasil pemeriksaan (NHP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang jelas.
Sebagaimana dikatakan Ketua Umum LSM Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Alian Arsil yang menyayangkan adanya indikasi pembodohan terhadap seluruh kontraktor dan ASN di Lampung Utara terutama PPK, PPTK, Pengawas, Kepala Bidang dan Kepala Dinas.
Menurut Alian Arsil, terkait 11 rekanan proyek fisik di Lampung Utara yang dipaksa harus mengembalikan kerugian negara setelah dilakukan pemeriksaan namun tanpa adanya NHP dan LHP yang jelas dan hal ini diduga cacat hukum dan tidak prosedural.
“Sebanyak 11 rekanan proyek fisik Lampung Utara diperas karena dipaksa mengembalikan kerugian negara tanpa NHP dan LHP yang jelas. Setelah lebih dari tiga tahun proyek fisik tidak di bayar dan setelah lebih dari tiga tahun juga baru di audit oleh BPK. Apa dasar hukumnya,” kata Ketua Umum LSM LAKI, Alian Arsil, Minggu (25/7/2021), seraya mengatakan, oknum-oknum BPK seolah menganggap para pejabat Lampung Utara tertidur.
Lebih lanjut dikatakan Alian Arsil, kinerja oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pemeriksaan pekerjaan fisik di Dinas PUPR Lampung Utara tahun 2018 yang dilakukan pemeriksaan fisiknya pada, Minggu 2 Mei 2021 lalu, diduga cacat hukum dan tidak prosedural.
Komentar