Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke 117 Kodim 0412 Lampung Utara menggelar sosialisasi dan penyuluhan Undang-undang perkawinan bersama warga Desa Kotabumi Tengah Barat.
Pada pelaksanaan sosialisasi Undang-undang perkawinan itu Kodim 0412 Lampung Utara menghadirkan narasumber dari Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara dan berlnagsung di Desa Kotabumi Tengah Barat, Jum’at (28/07/2021).
Berita Terkait : Satgas TMMD Kodim 0412 Lampung Utara Kebut Pengerjaan Talud
Dipertemuan bersama warga itu perwakilan Kemenag Lampung Utara, Erdiansyah memaparkan tentang UU Perkawinan.
Keberadaan TMMD ini memang tidak bisa dipisahkan dengan Rakyat. Terkait dengan Materi UU Perkawinan, di Desa Kotabumi Tengah Barat ini cukup majemuk banyak penganut agama yang toleransi.
Ditengah hiruk pikuknya dunia sinetron yang sering kita lihat dilayar televisi atau elektronik, dan media lainnya, digambarkan tentang kehidupan berumah tangga, baik yang baru mau berkeluarga maupun yang sudah berkeluarga, tentu kita mesti mengambil keputusan yang bulat untuk mencapai mahligai rumah tangga yang Sakinah, Mawaddah, Warohmah, ujarnya.
Lebih lanjut Erdiansyah menuturkan, kita tengah mencanangkan Revitalisasi KUA dengan UU Perkawinan penganut Agama Islam, ini terobosan yang baru oleh Kementrian Agama menjadi Wadah Penyaluran UU Perkawinan sebagai bahan pertimbangan yang penting tentunya dan ini sebagai wacana informasi, jadi UU Perkawinan tetap satu yang mengacu pada Dasar Hukum.
Perkawinan resmi apabila tercatat di KUA Kenegaraan dan apabila tidak tercatat di KUA, tentunya menjadi problem tersendiri terhadap anak calon pasangan suami istri. Pengurusan kesepakatan tapi tidak tercatat di Dokumen Negara. Segera menguruskan dan mendapatkan secara resmi dari KUA, dan mendapatkan Buku Nikah. Buku nikah yang sesuai prosedur, begitu juga dengan Agama lain, Negara kita menganut Dasar Hukum Positif manakala terjadi permasalahan yang dibuktikan secara Autentik secara komunikasi tetap diperhatikan, paparnya.
Perkawinan tentunya berkaitan dengan kelahiran anak daripada perkawinan kedua belak pihak, untuk mendapatkan AKTA kelahiran, saya harap sampai dengan keterbukaan yang sesuai dengan Kompetensi untuk menyampaikan bicara terkait Agama, UU Perkawinan tesebut.
Perbedaan Agama dalam perkawinan campur secara resmi tidak dikeluarkan oleh Catatan Sipil, Sah apabila kedua Calon memilih salah satu Agama sesuai agama dan aturan yang berlaku yang sudah ditetapkan Negara RI.
UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 sebuah pernikahan bujang gadis minimal usia laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun sesuai Ambang batas Usia, Mahkamah agung nenjelaskan ada kesenjangan untuk merevisi UU perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tersebut, Keterbukaan Informasi Komisi Perlindungan Anak adalah orang yang belum berusia 18 tahun, sebagai kategori Anak-anak dan menjadi UU anak.
Maka setiap Warga Negara tidak boleh untuk dinikahkan dibawah umur 18 Tahun sehingga antara laki dan perempuan tidak dibedakan dianggap Dewasa apabila mencapai umur 19 Tahun perlu Ijin orang Tua, karena sebagai kepala rumah tangga, Berdasarkan Dispensasi Pengadilan Negeri.
UU Mahkamah Agung Nomor 2 yang berbunyi Hanya Melayani Pernikahan Satu Agama dan Tidak Melayani Pernikahan Berbeda Agama Contohnya; Agama Islam dan Agama Islam dan Tidak Untuk Agama Islam Menikah dengan Agama Kristen dan lain sebagainya.
Catatan Resmi Dokumen Sipil dari KUA Secara Resmi dalam Pernikahan yang sesuai UU perkawinan, jangan Melalaikan pencatatan sepuluh 10 hari sebelum Pernikahan. Sesuaikan dengan Usia 19 Tahun dengan solusi Dispensasi untuk memberikan Pengantar mendapatkan dispensasi dan lain lain, Yang sesuai dengan Payung Hukum Negara yang Memfasilitasi Bolehnya dalam Pernikahan tersebut sesuai umur 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan, tutupnya.
Komentar