Randis Pejabat Gunakan Plat Hitam! Apa Sanksinya… ???

Lampung Utara (RL) – Sikapi perberitaan sejumlah media masa terkait penggunaan plat nomor kendaraan palsu Pj Sekretaris Kabupaten Lampung Utara berjanji akan memanggil oknum pejabat dilingkup Pemda setempat. 
Pj Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Utara, Sofyan ketika dikonfirmasi oleh awak media sebelum lebaran idul fitri 1441 Hijriah mengatakan dirinya belum pernah bertemu dengan Asisten III terkait penggunaan plat hitam di kendaraan dinas (Randis) merk Nissan X-Trail warna hitam dengan nomor polisi (Nopol) BE 13 J tersebut.
“Saya baru melihat foto-foto dan pemberitaan dari sejumlah media terkait permasalahan itu. Oleh karena itu kepada para awak media saya mohon bersabar, karena hari ini Asisten III sedang tidak masuk,” kata Sofyan, pada Jumat (22/5/2020) lalu ketika dikonfirmasi awak media diruang loby Pemkab setempat.
Pj Sekkab Lampung Utara, Sofyan juga menyatakan bahwa dirinya akan memanggil Asisten III pada selasa mendatang guna konfirmasi langsung dengan yang bersangkutan. 
“Apa hasilnya akan saya sampaikan kepada rekan-rekan wartawan. Termasuk soal sanksi yang akan diberikan ketika ada kelalaian dan pelanggaran di sana,” ujarnya.
Menurutnya, sampai saat ini belum ada koordinasi dengan Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Lampung Utara, AKP Muliawati Nurtya Kusnadi, terkait belum adanya teguran dari aparat kepolisian (bagian lalulintas) mengenai persoalan tersebut.
“Hingga saat ini Kasat Lantas Polres Lampung Utara belum melakukan koordinasi maupun teguran kepada pihak Pemkab Lampung Utara,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, didapati bahwa salah satu Randis milik Pemkab Lampung Utara yang dikuasakan pada Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Pemkab Lampung Utara, menggunakan nomor kenaraan peribadi (plat hitam). (Fer/SS)

Komentar