Pemprov Lampung Siap Terapkan Normal Baru di Tingkat Desa

Realita Lampung (RL) – Pemerintah Provinsi Lampung bersiap menerapkan protokol kenormalan baru atau new normal sampai ketingkat desa. Sesuai identifikasi desa lawan covid-19 di Provinsi Lampung sampai 1 Juli 2020 di 13 kabupaten, 203 kecamatan, dan 2.435 Desa.

Sudah ada 83.718 orang relawan dan 2.269 pendirian pos tim relawan Desa Lawan Covid-19. Sementara untuk pagu dana desa Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2.451.546.091.000.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung Fitrianita Damhuri mengatakan bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi terkait normal baru sampai ketingkat desa. 
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa.
“Yang pasti untuk new normal kuncinya adalah disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” kata Fitrianita kepada Lampung Post, Minggu, 5 Juli 2020.
Ia juga mengatakan tujuan dari Kepmendesa 63/2020 tersebut diantaranya, mewujudkan masyarakat desa yang produktif dan aman dari penularan Covid-19. Selanjutnya meningkatkan dukungan pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di desa. Kemudian menciptakan tata kelola desa dalam pencegahan penularan Covid-19 melalui adaptasi pola hidup bermasyarakat dalam tatanan normal baru.
“Motor atau penggerak di desa adalah relawan desa. Baik untuk sosialisasi, implementasi sampai dengan pengawalan apakah itu disiplin dilaksanakan atau tidak,” katanya.
Untuk pelaksanaannya meliputi pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa. Dengan mengedepankan prinsip terbuka, sederhana dan jelas serta partisipatif. Kemudian protokol normal baru desa mencakup protokol pelayanan publik, protokol kegiatan sosial, keagamaan dan hajatan, protokol kegiatan ibadah, protokol pasar desa, protokol kegiatan padat karya tunai desa serta protokol tempat wisata.
“Pedoman ini akan kami sosialisasikan, selanjutnya Pak Gubernur bersama gugus tugas secara berkala akan memantau pelaksanaan pedoman tersebut,” katanya.
Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 63 Tahun 2020 tentang Protokol, Normal Baru Desa.
Kewajiban Pemerintah Desa: 
a. Membersihkan fasilitas umum dengan disinfektan secara rutin;
b. Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun di tempat-tempat umum;
c. Menyediakan tempat sampah tertutup;
d. Menyiapkan pos kesehatan dan/atau ruang isolasi untuk penanganan warga yang mengalami gangguan kesehatan;
e. Melakukan koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Tingkat Kabupaten/Kota;
f. Mengedukasi masyarakat agar tetap proporsional dalam mensikapi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP) dan pasien positif Covid-19;
g. Meningkatkan kesadaran warga dalam berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta senantiasa disiplin dalam protokol kesehatan;
h. Memperhatikan imbauan dan instruksi pemerintah terkait Covid-19.
Kewajiban Warga Desa:
a. Tidak keluar rumah saat sedang sakit;
b. Selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah;
c. Menjaga jarak fisik minimal 1 meter serta menghindari kontak fisik;
d. Sering mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
e. Membuang sampah pada tempatnya;
f. Segera bersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian setelah bepergian; 
g. Melapor kepada pemerintah desa apabila akan bepergian atau pulang dari bepergian;
h. Melapor kepada pemerintah desa apabila menerima tamu dari luar daerah;
i. Berpartisipasi dalam penerapan protokol normal baru desa. (***)
• Sumber : Lampost.co

Komentar