Polisi Ungkap Kasus Lama Dua Tersangka Diamankan

Realita Lampung (RL) – Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Jeruk, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan pada Sabtu 23 Mei 2020 lalu. 
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambanh Yudho Martono melalui Kasat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto memgungkapkan, pelaku dan penadah barang hasil curian itu ditangkap jajarannya setelah memperoleh informasi atas penyelidikan dari laporan korban. 
“Setelah mendapatkan informasi kebetadaan pelaku EY (33) tim Tekab 308 Polres Lampung Utara langsung melakukan penangkapan dan melakukan pengembangan. Alhasil seorang yang diduga sebagai penadah barang hasil curian juga diamankan,” kata AKP Gigih Andri Putranto, Jumat (10/7/2020).
Tersangka yang diamankan sebagai pelaku berinisial EY (33) warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara. Selanjutnya tersangka dengan perkara penadah sebagaimana dalam Pasal 480 KUHPidana berinisial SR (33) warga Desa Candi Rejo, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah. 
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handpone merk xiomai note 5 warna putih kombinasi rose gold. Itu yang diamankan dari keduanya. TKP tindak pidana di Jalan Jeruk, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan,” ungkap Kasat. 
Lanjut Kasat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto, kejadian pencurian tersebut diketahui korban pada saat akan makan sahur dan koban mendapati handpone miliknya telah raib atau menghilang. 
Selanjutnya korban bersama orang tuanya mengecek kondisi di seluruh rumah dan mendapati kalau rumahnya telah disatroni pencuri yang diperkirakan pelaku masuk ke dalam rumah melalui bagian atas (balkon) atap rumah dan keluar membawa hasil curiannya melalui pintu yang sama.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian 1 unit handpone samsung GTE1272 warna putih, 1 buah handpone xiaomi Redmi 3 warna gold, 1 handpoen xiaomi note 5 warna putih kombinasi rose gold,  1 buah handpone merk LG warna hitam putih. 
“Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian lebih kutang tiga juta rupiah, dan atas peristiwa itu korban melapor ke Polres Lampung Utara,” jelasnya. (***)

Komentar