KTP Pembakar Bendera? Disdukcapil Cetak Berdasarkan Permohonan

Realita Lampung Utara – Terkait pekerjaan sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam data kependudukan MA (33) warga Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara yang diamankan oleh Polisi karena membakar bendera merah putih, pelaku telah berulang kali merubah data dirinya. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Utara, Maspardan mengatakan, terkait status pekerjaan pemilik MA tersebut yang bersangkutan telah beberapa kali melakukan perubahan data.

Menurutnya, pembuatan Kartu Keluraga (KK) MA itu pada 18 Juli 2007 silam. Kemudian pada 16 Nopember 2016 MA kembali melakukan perbaikan KK dengan mengubah status pendidikan dari SLTP menjadi Diploma 4 atau S1. Setelah itu pada 8 Nopember 2017 Kartu Tanda Penduduk Elaktronik (E-KTP) milik MA di cetak dengan status pekerjaan sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) sesuai permohonan dari yang bersangkutan.

“KTP milik MA itu benar adalah KTP asli, terkait masalah status pekerjaan atupun status pribadi yang bersangkutan itu bukanlah wewenang Disdukcapil untuk menanyakan permasalaha itu. Sebab Disdukcapil hanya mendata dan mencetak KTP berdasarkan pengajuan dari pemohon,” kata Maspardan.

Perbuatan pelaku diduga juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 dengan Pasal 263 dan 264 KUHPidana. Atas tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dalam Pasal 263 KUHP, dalam Pasal 264 KHUP ditegaskan bahwa pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun penjara.
Disisi lain, Lurah Sribasuki, Puncoro Teguh saat di konfirmasi sejumlah awak media membenarkan bahwa, pelaku pembakaran bendera Merah Putih itu adalah warganya. 

“Ya betul, MA itu adalah warga saya. MA adalah seorang putri kandung dari Mujianto yang merupakan pensiuanan honorer di SMPN 6 Prokimal. Keluarga Mujianto tinggal di Kelurahan Sribasuki, tepatnya di gang Kemuning RT V / RW VIII, sejak tahun 1980,” ujar Puncoro.

Dilanjutkannya, mengenai status MA, sebagai salah satu anggota TNI baru di ketahuinya setelah viral di akun media sosial facebook dan melihat secara langsung E-KTP miliknya. Sebelumnya di ketahui yang bersangkutan hanyalah seorang pengangguran.
Sejauh ini MA, diketahui tidak pernah menunjukkan sikap yang menentang kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), hanya saja sekitar 2 hingga 3 tahun yang lalu, MA, pernah terlibat perselisihan dengan tetangganya sendiri, yang berakhir pada aksi pengrusakan dan pelemparan batu di kediaman tetangganya.
“Saya baru tau status pekerjaan MA sebagai anggota TNI sejak postingan itu viral di Medsos, dan selama ini MA, diketahui tidak pernah menunjukkan sikap yang menentang keras atas kedaulatan NKRI,” terangnya.
Lebih lanjut Puncoro Teguh mengatakan, untuk langkah yang akan di ambil dalam menyikapi persoalan tersebut, sesuai dengan intruksi Kapolres Lampung Utara, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk menstabilisasi masyarakat agar terciptanya situasi yang aman dan kondusif khususnya di Kelurahan Sribasuki.
Selain itu pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan aparat dusun seperti tokoh masyarakat, agama, Ketua RT dan LK, apakah Mujianto selaku orang tua dari MA, akan di ungsikan untuk sementara waktu atau tidak, untuk menghindari dan mengantisipasi sikap anarki dari masyarakat setempat.
“Yang pasti, setelah terjadinya peristiwa ini, merupakan suatu pelajaran yang sangat berharga, oleh sebab itu secepatnya saya akan melakukan pengecekan KTP pada setiap warga yang terdapat di Kelurahan Sribasuki, untuk menghindari peristiwa serupa terulang kembali,” ujarnya. (***)

Komentar