oleh

Taat Hukum, Warga Lampung Barat Menyerahkan Senjata Api Tanpa Dokumen Ke Kepolisian

Kapolsek Sekincau Polres Lampung Barat, AKP Sukimanto, S.Sos, MM, saat menerima penyerahan senjata api dari warga, Jumat 28 Agustus 2020, foto: ist
Realita Lampung – Atas kesadaran diri dari masyarakat untuk terus mentaati peraturan dan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) warga Pekon Pampangan, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat menyerahkan senjata api tanpa dokumen kepada aparat Kepolisian setempat. 
Penyerahan senjata api dari warga itu dibenarkan Kapolres Lampung Barat, AKBP Racmat Tri Haryadi, SIK, MH, yang diserahkan melalui Peratin (Kepala Desa) ke polisi yang diterima oleh Kapolsek Sekincau, AKP Sukimanto, S.Sos, MM, Jumat 28 Agustus 2020. 
Kapolsek Sekincau, AKP Sukimanto menjelaskan, penyerahan senjata api itu berlangsung hari ini di Mapolsek Sekincau Polres Lampung Barat yang diterima olehnya dari Peratin setelah menerima penyerahan dari seorang warga Pekon Pampangan.
“Senjata apinya laras panjang, berjenis locok, sudah kita terima penyerahannya. Ini atas dasar kesadaran diri dari masyarakat yang taat hukum,” kata AKP Sukimanto. 
Senjata api itu telah diamankan di Mapolsek setempat untuk diamankan sebagai barang bukti bahwa masyarakat semakin mengerti tentang peraturan dan hukum yang berlaku di NKRI. 
Diharapkannya, bagi masyarakat yang merasa memiliki dan masih menyimpan senjata api dan tidak memiliki dokumen yang sah agar menyeyrahkannya kepada aparat yang berwanang. Harapan itu disampaikan, AKP Sukimanto guna terciptanya kamtibmas yang aman, nyaman dan damai ditengah-tengah masyarakat. (***)

Komentar