DPRD Way Kanan Paripurna RAPBD Perubahan 2020

Realita Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Asli Daerah (APBD) Tahun 2020. 

Rapat istimewa yang dipimpinan langsung oleh Ketua DPRD Way Kanan, Nikman Karim itu selian dihadiri oleh Bupati, Raden Adipati Surya juga dihadiri unsur pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Saipul, S.Sos.,M.IP, para Asisten, Sekretaris dan Inspektorat, Bappeda, BPKAD dan para Anggota DPRD itu berlangsung di ruang rapat DPRD setempat, Senin 14 September 2020.

Dalam sambutannya, Bupati Raden Adipati Surya menyampaikan ringkasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dimana pada Pendapatan Daerah secara total setelah perubahan sebesar Rp.1,325 Triliun yang mengalami penurunan sebesar Rp.120  Milyar dari sebelumnya sebesar Rp.1,445 Triliun. Komponen pendapatan diantaranya bersumber dari PAD, yang semula sebesar Rp.59,8 Milyar naik sebesar Rp.7,8 Milyar sehingga setelah perubahan direncanakan menjadi sebesar Rp.67,6 Milyar. Sedangkan untuk Dana Perimbangan mengalami penurunan sebesar Rp.119 Milyar dari sebelumnya sebesar Rp.1,014 Triliun menjadi Rp.895 Milyar. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah pada Perubahan APBD 2020 mengalami penurunan sebesar Rp.8 Milyar sehingga setelah perubahan menjadi Rp.362 Milyar dari semula sebesar Rp.370 Milyar.

Selanjutnya, pada Stuktur Belanja juga mengalami perubahan dalam RAPBD-P Tahun Anggaran 2020 yangn secara umum dapat digambarkan bahwa belanja daerah dialokasikan setelah perubahan sebesar Rp.1,309 Triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp.101 Miliyar dari sebelum perubahan sebesar Rp.1,410 Triliun. Alokasi Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp.889 Milyar atau mengalami penyesuaian sebesar Rp.71 Milyar dari sebelum perubahan  sebesar Rp.818 Milyar.
“Pada Alokasi belanja tidak langsung tersebut diantaranya penyesuaian terhadap belanja pegawai menjadi Rp.539 Milyar, penyesuaian belanja tidak terduga menjadi sebesar Rp.27 Milyar yang digunakan untuk penanganan dampak pandemi COVID-19, penyesuaian belanja bantuan keuangan menjadi sebesar Rp.260 Milyar karena adanya penyesuaian perhitungan bantuan keuangan kepada kampung. Sedangkan Alokasi untuk Belanja Langsung direncanakan setelah perubahan sebesar Rp.420 Milyar atau mengalami penurunan sebesar Rp.173 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp.593 Milyar,” terang Bupati Adipati.
Selanjutnya, pada kenaikan alokasi belanja langsung diantaranya terdiri atas alokasi Belanja Pegawai semula sebesar Rp.17 Milyar mengalami kenaikan sebesar Rp.8 Milyar atau setelah penyesuaian menjadi Rp.25 Milyar. Sedangkan pada alokasi Belanja Barang dan Jasa mengalami penurunan sebesar Rp.61 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp.325 Milyar atau setelah perubahan sebesar Rp.264 Milyar. Dan pada alokasi Belanja Modal setelah perubahan menjadi Rp.130 Milyar atau mengalami peurunan sebesar Rp.120 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp.250 Milyar. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa rencana pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp.1.325 Triliun yang dialokasikan untuk rencana belanja  sebesar Rp.1,309 Triliun, sehingga dalam penyusunan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 direncanakan surplus sebesar Rp.15,445 Milyar.
“Untuk pembiayaan, surplus anggaran sebesar Rp.15,445 Milyar akan digunakan untuk menutupi kekurangan pembiayaan. Hal ini sesuai dengan struktur pembiayaan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 yang meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Dan dari sisi penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar  Rp.15,740 Milyar, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya. Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan dianggarkan untuk Penyertaan Modal Investasi Pemerintah sebesar Rp. 6,394 Milyar dan membayar pokok utang sebesar Rp.24,791 Milyar,” tutupnya.
Diketahui, perubahan APBD merupakan wujud dari penyesuaian rencana program kegiatan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pelayanan umum dan pembangunan sehingga perubahan APBD dilakukan dengan merasionalkan pendapatan, penghematan belanja, dan pembiayaan, sehingga APBD dalam lebih efisien dan efektif, berdaya guna dan berhasil guna. 
Untuk itu, Pemerintah Daerah sangat menyadari dalam menyusun program dan kegiatan dalam Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 ini masih  terdapat kekurangan, namun diharapkan kepada para pimpinan dan anggota dewan yang terhormat  dapat  memberikan masukan,  saran dan kritik yang membangun sehingga tercipta hasil yang lebih baik. (***)
• Penulis: Sandi

Komentar