Pemkab Way Kanan Sosialisasikan Perbup Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Realita Lampung – Pemerintah Kabupaten Way Kanan menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian coronavirus disease 2019.

Acara sosialisasi itu langsung dipimpin oleh  oleh Pjs. Bupati Ir. Mulyadi Irsan, MT, berlangsung di ruang rapat utama Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Selasa 29 September 2020.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Komandan Kodim 0427 Way Kanan, Letkol. Inf. Anak Agung Gede Rama, CP, S.Sos.,M.Tr. (Han), Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH, SIK, M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Sutrisno, SH, Sekretaris Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Selan, S.Sos, MM, Kepala dan unsur pimpinan Dinas instansi serta camat se-Kabupaten Way Kanan.

Pjs. Bupati, Mulyadi Irsan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pandemi Covid-19 sudah menjadi masalah kesehatan dunia termasuk Indonesia. Karena semakin hari jumlah Wabah infeksi Covid-19 hingga saat ini masih belum berakhir.

Di Indonesia sendiri kasus positif Covid-19 masih terus meningkat setiap harinya sejak pertama kali terkonfirmasi pada Maret 2020. Dan seiring berjalannya waktu, penularan Covid-19 kebanyakan terjadi lewat transmisi lokal, dimana kondisi ini berbeda dengan awal penularan Covid-19 di Indonesia yang terjadi lewat imported case atau berasal dari orang yang bepergian dari luar Negeri.

Untuk itu, Pemerintah terus melakukan berbagai upaya penanggulangan wabah penyakit ini agar tidak semakin meluas, yang salah satunya adalah dengan menghimbau masyarakat, pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan melakukan berbagai upaya pencegahan infeksi Virus Corona di setiap lapisan masyarakat.

“Pemerintah telah menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat sebagai upaya pencegahan Covid-19, namun masih banyak masyarakat, pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum yang tidak mematuhinya dan mengakibatkan kesehatan diri sendiri, keluarga dan lingkungannya. Ketidakdisiplinan tersebut ditimbulkan oleh beraga faktor, salah satunya kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan dengan menerapkan Protokol Kesehatan. Untuk itu, dibutuhkan penegakan hukum dan membangun kesadaran warga masyarakat, pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum untuk menjaga kepentingan bersama yaitu menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia pada umumnya dan Way Kanan pada khususnya,” papar Pjs. Bupati Mulyadi.

Pada kesempatan tersebut, Pjs. Bupati Mulyadi juga meminta kepada seluruh pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum untuk mendukung, mensosialisasikan, mematuhi dan mentaati Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020.

Dia juga meminta kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Way Kanan khususnya Badan Satuan Polisi Pamong Praja yang memiliki kewenangan penegakan Peraturan Bupati untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, Kementerian, Lembaga terkait, Kodim 0427 Way Kanan, Polres Way Kanan dan Gugus Tugas Dallam penegakkan Peraturan Bupati tersebut, sehingga rantai perkembangan Covid-19 dapat segera dihentikan.

Sebagai upaya penegakan hukum protokol kesehatan, Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegekan Hukum Protokol Kesehatan ssbagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019.

Peraturan Bupati ini sebagai tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 di Daerah.

Adapun latar belakang lahirnya produk hukum tersebut adalah dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kabupaten Way Kanan.

Diketahui, pada acara yang juga dihadiri oleh ketua dan pengurus K3S, MKKS, Apdesi, Forum Mubarag, FKUB, Pimpinan Waralaba serta Hotel Grand Sinar itu dilakukan pemaparan oleh Sekda Saipul tentang Perbup Nomor 26 Tahun 2020 dan pemaparan dari Polres Way Kanan. (***)
Pewarta: Sandi

Komentar