Oknum Aparat Pekon Pemalsu Tanda Tangan Diadukan Ke Kejaksaan

Realita Lampung – Masyarakat Pekon Gedung Agung, Kecamatan Pulau Panggung mengedukan dugaan pemalsuan tanda tangan oleh oknum aparat pekon ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus.

Menurut salah seorang warga sedikitnya ada lima orang warga telah dipalsukan tandatangan mereka oleh oknum Aparat Pekon Gedung Agung dan telah mereka adukan ke Kejari setempat, Selasa 6 Oktober 2020.

“Ya, kami sudah melaporkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus terkait pemalsuan tanda tangan, dan sudah di terima sama pak Angga,” ujarnya.

Disampaikannya, ada lima orang warga yang di palsuan tanda tangannya oleh oknum di Pemerintahan Pekon mereka, dianataranya, Almunadi, Almutasir, Nurul, Firman, dan Sahwani, waktu di desa 2019 Almunadi menjabat sebagai Ketua BHP. Terkait pemalsuan tanda tangan tersebut itu yang dipalsukan berkas Berita Pertanggung Jawaban Keuangan,” lanjutnya.

Bedasarkan laporan pengaduan masyarakat Pekon Gedung Agung kepada Ketua BHP Pekon setempat, dengan adanya dugaan permasalahan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan dengan menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 di program Anggaran Pendapatan Belanja Perdesaan (APBP) dipelaksanaan pembungunan Pekon Gedung Agung, yang di laksanakan pada bulan September Tahun 2019 oleh HR selaku PJ Pekon Gedung Agung,

Dari sembilan (9) macam usulan berdasarkan musyawarah dengan masyarakat yang telah di prioritaskan tidak semuanya dibangun, tidak transparan dan tidak dipasang papan plang kegiatan pembangunannya, sementara pengaduan ini telah ditangani dan diproses oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus.

Dalam hal ini, lanjutnya, dengan adanya dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 Pekon Gedung Agung yang dilakukan oleh HR, selaku Pj Kepala Pekon Gedung Agung telah melibatkan kami, nama tersebut dibagian diatas dengan adanya pemalsuan tanda tangan didalam surat daftar hadir diberita acara penyusunan RKP Pekon Tanggal 22 Mei 2019. 

Persetujuan Laporan keterangan pertanggung jawaban Realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan belanja Pekon (APBP) Tahun anggaran 2019 Tanggal 30 Desember 2019.

Hal ini yang digunakan atau diduga untuk menyimpangkan dana desa yang tidak bedasarkan musyawarah dan yang mana pada tanggal 22 Mei 2019 dan tanggal 30 Desember 2019 kami tidak

pernah mengetahui adanya musyawarah penyusunan RKP Pekon ataupun Persetujuan Laporan itu, paparnya.

Lebih lanjut disampaikannya, keterangan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan belanja pekon APBD tahun anggaran 2019 dengan adanya indikasi pemalsuan tanda tangan itu maka kami melaporkan untuk mengadu kepada pihak yang berwajib, agar aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti dan diproses secara hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) tentang pemalsuan tanda tangan kami tersebut.

Menyikapi hak ini, Riska selaku Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tanggamus mangatakan kepada Tim Media AJO Indonesia Tanggamus, bahwa laporan warga tersebut benar dan sudah dikoordinasikan kepada Inspektorat setempat.

“Kami menerima laporan warga tersebut, dan kami sudah berkoordinasi dengan inspektorat untuk menyikapi perseoalan tersebut,” ungkap Riska. (***)

Pewarta: Budi WM

Komentar