Sebanyak 28 Orang Terjaring Operasi Penerapan Protokol Kesehatan

Lampung Utara – Sebanyak 28 orang warga terjaring tidak mentaati protokol kesehatan saat Polres Lampung Utara mengelar operasi yustisi, Jumat 9 Oktober 2020. 

Giat operasi yustisi yang dilaksanakan Polres Lampung Utara ini dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

Kali ini operasi digelar di Jalinsum Simpang Bernah, Kecamatan Kotabumi Selatan dengan menjaring 28 orang warga yang tidak menggunakan masker.

Kabag Ops Polres Lampung Utara Kompol Nelson F. Manik S.H mewakili Kapores Lampung Utara AKBP. Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. Mengatakan kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan secara rutin dan kepada yang melanggar, kita tindak Sesuai Pergub Nomor 45 dan Peraturan Bupati  Lampung Utara Nomor 55 Tahun 2020, kata Kompol Nelson.

Lanjut Kabag Ops Polres Lampung Utara Masyarakat yang melanggar tidak megunakan masker di beri Sanksi berupa menyanyikan lagu kebangsaan, Push-Up, dan berjanji tidak akan mengulangi

“Mari kita bersama-sama menjaga Kabupaten Lampung Utara supaya tidak menjadi daerah pandemi dengan status Zona merah, Supaya kita terhindar dari Covid-19,” ujar Kabag Ops Polres Lampung Utara. (***)

Komentar