Pelaku Jambret Ternyata Masih Berstatus Pelajar

 

Realita Lampung – Empat orang pelaku aksi penyambret di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Umum Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus rupanya masih berstatus pelajar. 

Kapolsek Wonosobo, Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, SIK, mengatakan, keempat orang pelaku itu diduga kuat sebagai pelaku aksi kejahatan dengan modus jambret dan keempatnya masih berstatus pelajar, masaing-masing pelaku yang diamankan tersebut berinisial IS (16), JW (17), IP (17) dan HE (18) warga Wonosobo, Tanggamus dan saat ini telah diamankan di Polsek Wonosobo.

Dijelaskan, Iptu Juiko bahwa penangkapan terhadap empat remaja yang masih berstatus pelajar itu berdasarkan serangkaian penyelidikan perkara pencurian dengan kekerasan atau Curas modus Jambret dengan korbannya seorang mahasiswi juga warga setempat di TKP Jalan Umum Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

Dari penangkapan para pelaku itu, petugas berhasil mendapatkan barang milik korban berupa handphone vivo Y12i warna mineral blue yang sedang dikuasai salah seorang tersangka berinisial IP.

Meki masih berstatus pelajar, lanjut Kapolsek, yang membuat miris prilaku keempat remaja tersebut  tergolong sangat meresahkan karena saat melakukan penjambretan itu korban dan saksi sempat terjatuh hingga mengalami luka-luka.

“Keempat tersangka ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing, sekitar pukul 02.00 WIB,” kata Iptu Juniko, Sabtu 17 Oktober 2020.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan korban, kronologis penjambretan yang dilakukan para tersangka itu terjadi pada hari Minggu 6 September 2020 lalu sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Umum Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Pelaku yang berjumlah 4 orang dengan mengendarai 2 unit sepeda motor itu saat melakukan aksinya dengan membuntuti sepeda motor BE 3509 ZF yang dikendarai oleh korban, lalu salah satu pelaku langsung menarik secara paksa tas milik korban hingga korban bersama saksi (adik kandungnya) itu terjatuh dari sepeda motor yang mereka tumpangi. 

Adapun barang berharga milik korban yang berhasil diambil oleh para pelaku pada saat kejadian penjambretan itu berupa tas selempang warna merah muda berisikan berupa handphone Vivo Y12i warna nineral blue, handphone Xiomi Redmi 4A warna Gold, STNK sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Plat Polisi BE 3509 ZF, KTP, SIM, BPJS korban dan uang tunai Rp250 ribu.

Akibat kejadian, korban mengalami kerugian sebesar lima juta rupiah dan melaporkannya ke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti, aas dasar laporan itu pelaku ditangkap, jelasnya.

Pengungkapan pelaku kasus jambret itu dilakukan setelah pihaknya mendalami ciri-ciri dan analisa lengkap atas peristiwa tersebut sehingga mengarah kepada para pelaku dan handphone sedang dikuasai oleh tersangka IP.

“Mereka terindentifikasi berdasarkan keterangan lengkap korban, sehingga terurut masing-masing tersangka berhasil ditangkap,” ujarnya.

Ditambahkan Kapolsek, saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Namun penyidikannya mengacu ke Undang-undang Peradilan Anak,” pungkasnya.

Pewarta: Budi/NN

Komentar