KPUD Way Kanan, Sudah Terima LPSDK Dari Dua Pasangan Calon

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Way Kanan, Doan Efendi,.

Realita Way Kanan – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Way Kanan menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampaye (LPSDK) dari dua calon Kepala Daerah yang mengikuti kontestasi pemilukada 9 Desember 2020 mendatang.

Penyerahan LPSk itu oleh masing-masing pasangan calon, LPSDK Paslon nomor urut satu (1), Juprius – Rina Marlina diserahkan oleh operatornya Muhamad Ginti dan Paslon nomor urut dua (2),;Raden Adipati Surya – Ali Rahman diserahkan oleh Priest Satria di kantor KPU Way Kanan, Sabtu 31 Oktober 2020.

Menurut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Way Kanan, Doan Efendi, LPSDK tersebut merupakan pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dana yang diterima Pasangan Calon setelah LADK sesuai jadwal tahapan Pilkada di tahun 2020 yang disampaikan kepada KPU.

“Hal tersebut diatur bahwa sumbangan kampanye dari perorangan maksimal Rp75 juta dan sumbangan dari badan usaha yang berbadan hukum masing-masing hanya boleh menyumbangkan Rp750 juta, begitu juga sumbangan dari partai politik maksimal Rp750 juta,” ungkapnya. (Sandi/Red/*)

Komentar