Penyuluhan Netralitas Pilkada Hanya Lima Puluh Persen Peratin Yang Hadir

Realita Pesisir Barat – Kejaksaan Negeri Lampung Barat menggelar penyuluhan dan penerangan hukum, netralitas peratin (kepala desa) dalam pelaksanaan pemilukada Kabupaten pesisir barat tahun 2020.

Kegiatan tersebut dibuka langsung kepala kejaksaaan negeri Lambar, Riyadi,SH dan dihadiri Pjs. Bupati Pesisir Barat Achmad Chrisna Putra, serta Plt. Kadis PMP Eksir Abadi.

Pada kegiatan yang diselenggarakan oleh kejaksaan negeri lampung barat tersebut, hanya 50 persen peratin yang hadir dari total 116 peratin yang ada di kabupaten pesisir barat.

Pada kesempatan itu, Kajari Lambar Riyadi, mengingatkan peratin untuk menjaga netralitas pada pelaksanaan pemililukada.

“Jangan khawatir dengan tekanan yang mengarahkan untuk memilih salah satu calon, bila ada yang menakuti dengan mengatakan akan membongkar kesalahan dana desa, tidak perlu takut kejaksaan akan membantu. Waktu perbaikan diberikan selama 60 hari” ujar Riyadi.

Selanjutnya, Kasi Intel Atik Ariyosa, dalam pemaparannya mengatakan dalam pemilukada kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik, ikut serta dan atau telibat dalam kampanye pemilihan umum kepala daerah.

Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 dikenai Sanksi administrasi berupa teguran
lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan
pemberihentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kemudian, pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawarahan Desa. Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai
pelaksana dan tim kampanye Pemilu.

“Pasal 282 Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye” jelasnya.

Ketentuan pidana pasal 490, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah).

“Biarkan masyarakat memilih sesuai hati nuraninya, peratin jangan mengintimidasi masyarakat. Banyak kepala desa yang terpenjara karena tidak netral, kalau bapak-bapak mau coba silahkan,” tandas Atik Ariyosa. (MR/*)

Komentar