Realita Pesisir Barat – Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pesisir Barat tengah mendalami laporan masyarakat terkait pembagian bingkisan dari salah satu pasangan calon peseerta Pemilihan Kepada Daerah (Pilkda) serentak tahun 2020 yang terjadi di Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat, Irwansyah, S. Hi, mengatakan, sebelumnya pada hari Sabtu sore (28/11/2020) lalu, ada masyarakat yang melaporkan ke Bawaslu terkait pembagian bingkisan yang berisikan yang di dalamnya berisikan beberapa item kebutuhan, diantaranya minyak goreng kemasan gelas dengan ukuran 220ml, kemudian sabun mandi merk medivo, centong nasi yang berlogo PDIP bergambar pasangan calon nomor urut 1 Pieter – Fahrurrazi.
“Kemudian hari ini tim sentra Gakkumdu melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan saksi-saksi. Saat ini sedang pembahasan pertama, kemudian besok dijadwalkan pemanggilan terlapor,” kata Irwansyah, Selasa 1 November 2020.
Dilanjutkan Irwansyah, pihaknya mengharapkan, baik pelapor dan terlapor maupun saksi-saksi kooperaktif memenuhi undangan Bawaslu, untuk kemudian dapat disimpulkan apakah dapat diteruskan pada pidana Pemilu atau tidaknya.
“Gakkumdu diberikan waktu selama lima hari untuk menyelasaikan setiap laporan yang masuk, jadi berbeda dengan pidana umum lainnya,” terangnya.
Kemudian, berdasarkan PKPU 11 pasal 26 yang diperbolehkan sembilan item yaitu pakaian, penutup kepala, alat makan atau minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, dan stiker.
“PKPU 10 pasal 60 ayat 3 tambahan masa pandemi ada pelindung diri, masker, face sheild, sarungtangan dan handsinirizer. Maka selain yang telah disebutkan dalam PKPU itu tidak diperbolehkan,” pungkasnya. (MR/Red/*)
Komentar