Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Sungkai Selatan

Realita Lampung Utara – Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ditangkap personel Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara saat berada di rumah temannya.

Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Tulang Bawang Baru, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara itu menimpa korban yang masih berusia 15 tahun sebut saja Bunga (Bukan nama sebenarnya.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, SIK. M. Si, melalui Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Safrie, SH, mengatakan, bahwa anggotanya telah mengamankan terduga pelaku, dia adalah seorang pemuda berinisial AP usia 19 tahun warga Desa Karang Sari, Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara.

“Pelaku merupakan warga Desa Karang Sari, Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara, inisial pelaku AP dia ditangkap oleh tim opsnal Polsek Sungkai Selatan yang dipimpin Panit 2 Reskrim Polsek Sungkai Selatan, Bripka Bambang ketika sedang berada di rumah temannya di Desa Sukadana Udik, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara pada Selasa malam (1/12/2020) sekira pukul 21.00 WIB,” kata Kompol Arjon Safrie, Rabu 2 Desember 2020.

Lanjut Kompol Arjon, awal mula kejadian tindak pidana pencabulan itu terjadi pada hari Senin 23 November 2020 sekira pukul 14.00 WIB, saat itu korban bersama temannya juga seorang wanita SS di susul oleh pelaku AP yang merupakan teman dekat (pacar korban), kemudian di ajak main kerumah pelaku AP di Desa Karang Sari, sesampainya disana (rumah pelaku) tidak lama kemudian datang teman pelaku NR dan SP. Pada saat itu pelaku AP dan rekannya sambil meminum-minuman keras (miras), selanjutnya pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar hingga terjadi hubungan intim, papar Kapolsek.

Tidak berhenti disitu, lanjutnya, sekitar pukul 17.00 WIB pelaku mengajak korban dan teman-temannya pergi menuju Desa Sukadana Udik, mereka berlima menginap di sebuah gubuk kosong yang ada di tengah kebun, di tempat itu rekan pelaku AP inisial NR (DPO) turut mencabuli dengan memegang alat vital korban.

Kemudian pada hari Selasa 24 November 2020 sekira pukul 17.00 WIB ke lima orang tersebut pulang, namun korban Bunga masih di ajak pelaku AP menginap di rumahnya sekira pukul 22.00 WIB korban yang memang tengah dicari oleh orang tuanya tersebut mendapat informasi bahwa korban berada di rumah pelaku AP, kemudian lansung di jemput dan selanjutnya peristiwa tersebut di laporkan ke Polsek Sungkai Selatan, jelas Kompol Arjon Safrie.

Saat ini, sambunya, pelaku AP sudah dilakukan proses penyidikan dan
terhadapnya dapat dijerat dengan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi pasal 76D dan 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, tutupnya. (HMS/Red/*)

Komentar