Masyarakat Tanjung Jati Pertanyakan Kesepakatan PDAM dan Dinas PUPR

Realita Tanggamus – Masyarakat Pekon Tanjung Jati pertanyakan kapan realisasi penambahan debit air yang telah disepakati bersama sebelumnya dengan pihak PDAM Way Agung dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanggamus.

Dalam kesepakat diantara masyarakat Pekon Tanjung Jati yang dimotori Kepala Pekon, Zaidi Sapura dan BHP Pekon Tanjung Jati Sudarso bersama Direktur DAM Way Agung, Jonson M Banjar Nahor dan Kepala Dinas PUPR Tanggamus Riswanda Djunaidi dan ditandatangani bersama itu disepakati akan terealisais pada 24 Agustus lalu tapi kenyataannya hingga hari ini belum juga terpenuhi.

Dengan adanya perihal tersebut masyarakat mempertanyakan kapan akan direalisaiskannya pendistribusian debit air yang telah dijanjikan tersebut.

Sementara itu ketika dikonfirmasi dengan Direktur PDAM Way Agung, Jonson M Banjar Nahor mengatakan, pada saat akan dilakukan peninjauan di lokasi atas penambahan ukuran pipa dari sumber mata air di Pekon Batu Keramat yang semula dari 3 inch ke 6 inch tersebut dia mengatakan pihak Dinas PUPR belum bersedia untuk turun kelokasi.

Belum bersedianya ke lokasi itu, dijelaskan Jonson, karena pada saat itu Kepala Dinas PUPR hanya mengutus pegawai honorer untuk turun bersama dirinya (Dirut PDAM).

“Saya juga ingin secepatnya hal ini kita selesaikan, makanya saya sangat berharap Dinas PUPR dapat meluangkan waktunya untuk menyelesaikan masalah ini. Masa janjian ninjau mata air batu keramat ngutus staf dan tenaga honorer. Ya saya mending enggak usah berangkat, di kantor ini saya pimpinan, masa saya harus jalan dengan orang yang tidak bisa membuat keputusan,” kata Jonson.

Sedangkan terkait dengan adanya pemasangan paralon di luar kesepakatan, pihak PDAM Way Agung mengatakan itu hanya untuk uji coba.

Untuk itu masyarakat berharap pihak Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Dinas PUPR bisa secepatnya menyelesaikan persoalan tersebut. Hal ini tentunya guna mengantisipasi adanya gejolak dari masyarakat karena ada beberapa item kesepakatan terkesan ada pengingkaran atau di luar dari kesepakatan.

“Kami hanya tahu bahwa kita itu sudah bersepakat, dan kesepakatan itu harus segera dilaksanakan, dan pihak Dinas PUPR dan PDAM Way Agung harus menghentikan pendistribusian melalui paralon 6 inc tersebut sampai PDAM dan Dinas PUPR menempati dan melaksanakan kesepakatan untuk menghibahkan paralon 3 inch ke masyarakat Pekon Tanjung Jati,” ungkas salah seorang warga Tanjung Jati yang minta namanya tidak disebutkan. (Ahmad Sukri/Red/*)

Komentar