oleh

Hasil Pilkakon Serentak di Kabupaten Tanggamus? LPM Surati Bupati

Realita Tanggamus – Pergelaran Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak tahun 2020 di Kabupaten Tanggamus menyisakan masalah karena kertas surat suara dianggap banyak yang rusak.

Atas temuan adanya surat suara yang dianggap rusak dan tercoblos kelembaran samping tetapi tidak menembus nama dan kotak calon lain. Selain itu, pelaksanaan Pilkakon serentak tahun 2020 dianggap kurangnya sosialisasi kepada masyarakat untuk pelaksanan pemilihan.

Seperti halnya yang terjadi Pekon Way Panas, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus dari 1.244 suara pemilih terdapat 489 yang dinyatakan rusak dan hampir seluruhnya adalah kerusakan pencoblosan tembus ke lembaran samping karena surat suara tidak dibuka seluruhnya.

Ketika dikonfirmasi oleh RealitaLampung.com calon Kepala Pekon nomor urut 1, Rudiman menuturkan, terkait permasalahan itu sampai terjadi, karena cara pelipatan surat suara yang kurang tepat, regulasi atau aturan pelaksanaan tidak detail sehingga mempengaruhi teknis pelaksanaan.

Fenomena surat suara rusak yang sangat tinggi yang menurut hemat kami, lanjut Rudiman, banyak dipengaruhi desain surat suara yang kurang pas dan minimnya sosialisasi tentang tata cara pencoblosan, sehingga memungkinkan terjadinya coblosan tembus ke calon lain. Hal ini yang membuat masyarakat salah dalam mencoblos, akhirnya terjadi dua tempat coblosan dari lipatan kertas surat suara tersebut.

Ini penyebab tidak sahnya suara pemilih karena gambar diletakkan di depan surat suara jadi ketika di buka di lipatan pertama yang terlihat langsung gambar para calon.

Untuk itu, Rudiman mengharapkan adanya peran serta dari unsur Panitia Pemilihan Kepala Pekon mulai dari tingkat Pekon sampai Panitia Pemilihan Kepala Pekon Tingkat Kabupaten untuk menghitung ulang surat suara yang rusak tersebut sesuai imbauan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Tanggamus tertanggal 17 Desember 2020 yang di tandatangani Ketua LPM Kabupaten Tanggamus, M. Yazid Baidhawie, S.T.

Pada persoalan ini, Rudiman juga mengatakan pada saat penghitungan suara dimulai salah satu saksinya sudah menyatak keberatan dan memprotes hal ini, namun Panitia Pilkakon tidak menjawab dan Penjabat Kepala Pekon Way Panas mengatakan bahwa hal ini telah sesuai dengan Perundang-undangan yang ada.

Menilai banyaknya surat suara tidak sah saat perhitungan suara di beberpa Pilkakon di Kabupaten Tanggamus ini mencederai kualitas hasil pemungutan suara. Menurutnya banyaknya suara tidak sah karena minimnya sosialisasi kepada pemilih yang berakibat salah satunya kesalahan pada saat pelipatan suara, dan atas banyaknya informasi dari TPS setempat surat suara yang tidak sah dan banyaknya respon dari hasil pilkakon yang berjalan tidak sesuai ekpentasi dari masyarakat.

“Saya berharap pihak Pemerintah Kabupaten Tanggamus semestinya dan seyogyanya harus turun tangan membentuk sebuah tim investigasi pencari fakta dan kebenaran dari hasil yang di peroleh dalam proses pilkakon tersebut. Khususnya di Pekon Way Panas, guna menyakinkan seluruh warga masyarakat bahwa demokrasi pada pilkakon serentak di Kabupaten Tanggamus sesuai dengan hasil yang ada sebenarnya hingga menemukan sebuah titik temu terbaik untuk hasil pikakon tahun ini,” pungkasnya.

Diketahui hasil pemilihan Kepala Pekon Way Panas masyarakat yang memberikan hak suaranya berjumlah 1.244 dengan rincian; Calon Kakon nomor urut 1. 235, urut 2. 281, urut 3. 105 dan nomor urut 4. 137, kemudian suara rusak sebanyak 489. (AS/*)

Komentar

Realita Lampung