Dua Dari Tiga Pelaku Curat Dilumpuhkan

Realita Lampung Utara – Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara Polda Lampung setelah melakukan serangkaian penyelidikan berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Rabu 30 September 2020 lalu, dua pelaku terpaksa diberikan rindakan tegas dan terukur di kakinya.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, SIK, M. Si, melalui Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie, R, SH, menuturkan, keiga pelaku pencurian dengan pemberatan itu ditangkap anggotanya pada Rabu 23 Desember 2020 malam sekira pukul 21.30 WIB.

Barang Bukti (BB), foto: ist

Keiga pelaku itu, lanjut Kapolsek, pertama kali diamankan tersangka berinisial IR bersama alat bukti berupa satu unit handpone J1 warna putih, kemudian dilakukan pengembangan dan di peroleh informasi bahwa ke dua orang teman pelaku sedang berada di wilayah Kecamatan Bunga Mayang.

Mendapatkan informasi itu personel Polsek Sungkai Selatan yang tidak ingin buruannya kabur lalu tim opsnal unit reskrim yang dipimpin panit 1 dan panit 2 langsung bergerak menuju wilayah Bunga Mayang. Kemudian diperoleh informasi bahwa kedua orang rekan pelaku berinisial MY dan DA sedang berada di mes rayon 3 Bunga Mayang lalu di lakukan penangkapan terhadap keduanya.

Barang Bukti (BB), foto: ist

“Pada saat dilakukan penangkapan pelaku IR dan MY melakukan perlawanan aktif dengan menyerang petugas menggunakan senjata tajam sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan keduanya dengan tembakan di kaki kedua tersangka,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut diungkapkan, Kompol Arjon Syafrie, dasar penangkapan terhadap para pelaku, LP/229/B/IX/2020/POLDA LPG/RES LU/SPK SEK KAI SEL, tanggal 30 September 2020 yang dibuat korban. Untuk waktu kejadian terjadi pada Rabu 30 September 2020 sekira jam 03.30 WIB, di TKP dalam rumah korban yang berada di Desa Karang Rejo 2, Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor merk metik warna hijau putih bernomor Polisi B 6358 VIR, 1 unit handphone J1 warna putih dan uang tunai sebesar Rp1 juta rupiah.

“Modus operandi para pelaku masuk ke dalam rumah korbannya dengan cara mencogkel atau merusak jendela kamar, kemudian pelaku mngambil uang di bawah lipatan baju almari lalu mengambil handphone yang ditaruh di atas televisi, setelah itu pelaku mengambil sepeda motor korban dan mendorongnya lewat pintu belakang,” jelas Kompol Arjon Syafrie.

Ditambahkan Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie dari hasil pengembangan bahwa pelaku pernah melakukan 3 tindak pidana Curat di tempat berbeda, yaitu pada hari Rabu 17 Juni 2020 lalu sebagaimana tertuang dalam LP/68/B/VI/2020/Polda Lpg/Res Lamut/Sek Kai Sel, tanggal 18 Juni 2020 pelaku telah melakukan TP Curat dan mengambil 4 buah handpone merk oppo type A3S warna biru, handpone oppo type A37 warna silver, handpone oppo type A37 warna silver, handpone siaomi redmi 4A warna hitam.
Selain itu pelaku juga pernah melakukan curat pada bulan Sepetember 2020 di Desa Karang Rejo 2 dan mencuri 2 unit handpone merk realme C3 warna biru dan handpone siaomi 4X warna hitam. Kemudian pada bulan Oktober 2020 pelaku pernah melakukan TP Curat dan mencuri 1 unit sepeda motor honda revo absolute warna hitam, papar Kapolsek.

“Setelah dilakukan tindakan medis dan pengobatan oleh petugas pskesmas para pelaku saat ini sudah diamankan di sel Mapolsek Sungkai Selatan guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (SS/Red/*)

Komentar