Realita Pesisir Barat – Viralnya sebuah postingan di media sosial facebook yang mengupload gambar karangan bunga bertuliskan ucapan selamat kepada pasangan calon nomor urut 03 Agus Istiqlal – Zulqoini dari Wakil Bupati Erlina, SP, MH, membuat keluarga Erlina melapor ke Polres Lampung Barat.

Atas perihal itu keluarga Wakil Bupati Erlina, Edy Yurham selaku kakak kandung dari orang nomor dua di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) itu, melaporkan perkara menyebar berita bohong dalam transaksi elektronik tersebut ke polisi.
Diungkapkan Edy Yurham bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan ke Polres Lampung Barat dengan surat tanda bukti laporan polisi bernomor : LP/617-8/ x1/ 2020/POLDA LAMPUNG/RES LAMEA/SPKT pada hari Kamis 24 Desember 2020.
“Melaporkan tindak pidana Pasal 45A ayat 1, 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Yang dilakukan akun Bedi Medali, pada Rabu tanggal 23 Desember 2020 di facebook,” ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP Made Silpa Yudiawan medampingi Kapolres AKPB Rachmat Tri, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan sudah diterima kemarin di Polres Lampung Barat. Saat ini masih diproses. Saksi pelapor juga sudah diambil keterangan,” ungkapnya.
Selanjutnya, barang bukti berupa screenshot unggahan terlapor Bedi Madali di facebook itu juga sudah diserahkan kepenyidik.
“Kami menunggu waktu saksi korban dalam hal ini Ibu Wabup Erlina SP, MH, untuk diambil keterangan. Selanjutnya kami akan berkoodinasi dengan ahli terkait dengan unsur pasal yang dipersangkakan apakah memenuhi unsur pidananya,” tandasnya. (MR/Red/*)
Komentar