Oknum Polisi Terlibat Narkoba dan Perampokan Terancam Dipecat

Relita Lampung – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Lampung memberikan antensi ancaman pemberhentian tidak dengan hormat kepada ketiga oknum anggota polisi yang berlibat menggunakan narkoba dan perampokan.

Pasca peristiwa viral di media sosial oknum polisi wanita terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada bulan lalu, yang bertugas di Polres Mesuji yang diketahui berinisial DA berpangkat Aiptu dan dua oknum polisi berinisial Ipda YM yang menjabat sebagai Kanit Paminal, serta Bripka HN anggota SPKT Polresta Bandar Lampung yang diduga terlibat perampokan satu unit mobil truk hino yang terjadi dikawasan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Wakil Kapolda Lampung, Brigjen Subiyanto dengan tegas menyatakan untuk oknum-oknum tersebut akan menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena telah terlibat tindak kejahatan.

Keterlibatan ketig anggota oknum polisi yang terlibat tindak kejahatan pengguna narkoba dan tindak kejahatan perampokan sampai saat saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Lampung untuk memastikan sejuah mana pelanggran yang telah dilakukan oleh ketiga anggota tersebut.

Disampaikan Brigjen Subiyanto, “Jika terbukti ketiga oknum anggota kepolisian menyalahi kode etik, maka akan kami tindak tegas mengingat bahwa polisi sebagai penegak hukum bukan pelanggar hukum, ancamannya pemecatan secara pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya.

Jika dalam pemeriksaan Bid Propam Polda Lampung dinyatakan menyalahi kode etik Polri makanya jelas akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat, pernyataan ini disampaikan Wakapolda Lampung Brigjen Subiyanto udai merilis hasil ungkap tahun 2020. (RM/*)

Komentar