Didiskualifikasi, Kuasa Hukum Eva – Deddy Siap ke MA

Realita Lampung – Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana – Deddy Amarullah pelajari keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung yang memutuskan mendiskualifikasi kliennya dan akan mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA).

Kepada awak media kuasa hukum pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana – Deddy Amarullah mengatakan, pihaknya akan mempelajari isi dari keputusan KPU Kota Bandar Lampung tersebut.

“Kita akan pelajari keputusan KPU secara resmi bagaimana isi keputusannya,” kata Juendi Leksa Utama, di kantor KPU Kota Bandar Lampung, Jumat 8 Januari 2021 malam.

Selain itu, lanjut Juendi Leksa Utama, pihaknya juga sudah menyiapkan materi upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandar Lampung terkait pembatalan Paslon nomor 03 Eva Dwiana – Deddy Amarullah.

“Hukum memberikan waktu kepada kita tiga hari dalam mengajukan upaya hukum ke MA, kita akan pergunakan saluran hukum yang ada demi mencapai kepastian hukum bagi klien kami,” ujarnya.

Sementara itu pihaknya juga meminta kepada warga Bandar Lampung untuk tetap tenang hingga ada kepastian hukum dengan menunggu keputusan MA.

“Bandar Lampung harus tetap kondusif, jaga persatuan dan kesatuan, saat ini kita masih bertarung di ‘ring’ selanjutnya, suara rakyat akan tetap kita perjuangkan,” tutupnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung melalui surat bernomor: 007 /HK.03.1-Kpt/ 1871/KPU-Kot/1/2021 menjelaskan tentang pembatalan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung tahun 2020.

Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi menjelaskan keputusan KPU tersebut mulai berlaku hari ini yang ditetapkan di Bandar Lampung pada tanggal 8 Januari 2021. Setelah menerima surat dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16/PY.02.1SD/03/KPU/1/2021 tanggal 08 Januari 2021 perihal Penjelasan atas Surat KPU Provinsi Lampung Nomor 014/PY.01.1-SD/18/Prov/1/2021.

Surat Ketua KPU Provinsi Lampung Nomor 016/PY.01.1-SD/ 18/Prov/1/2021 tanggal 08 Januari 2020 perihal Penyampaian Surat Penjelasan KPU RI Nomor 16/PY.02. I-SD/03/KPU/1/2021.

Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor 009/ .00/ KLA.01/2021 tanggal 08 Januari 2021 perihal Jawaban Surat Ketua KPU Kota Bandar Lampung.

Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 006/PY.02.1BA// 1871/KPU-Kot/1/2021 tanggal 08 Januari 2021 tentang Tindaklanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.OO/X11/2020.

KPU Kota Bandar Lampung memutuskan pembatalan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung tahun 2020.

Pada poin pertama dijelaskan dalam surat kepuusan KPU tersebut Membatalkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 atas nama Calon Walikota Hj. Eva Dwiana, SE, dengan Calon Wakil Walikota Drs. Deddy Amarullah Nomor Urut 3 (tiga) yang diusung oleh tiga partai politik.

Dengan dibatalkannya Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 atas nama Calon Walikota Hj. Eva Dwiana, SE, dengan Calon Wakil Walikota Drs. Deddy Amarullah Nomor Urut 3 ini maka Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1Rpt/ 1871 / KPU-Kot/1X/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 pada DIKTUM KEDUA Nomor Urut 2 (dua) atas nama Całon Walikota Hj. Eva Dwiana, SE. dengan Całon Wakil Walikota Drs. Deddy Amarullah dari Partai Pengusung PDI-P, Nasdem dan Gerindra dengan jumlah kursi 21 (dua puluh satu) kursi dan Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 468/HK.()3.1Kpt/ 1871/ KPU-Kot/1X/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Całon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung
Tahun 2020 Nomor Urut 3 (tiga) atas nama Całon Walikota Hj. Eva Dwiana, SE. dengan Całon Wakil Walikota Drs. Deddy Amarullah dari tiga parpol itu dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Lalu di poin ketiga keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan ya itu Jumat 8 Januari 2021. (Red/*)

Komentar