FKUB Lampung Utara, Keharmonisan Antar Umat Akan Terus Terjaga

Realita Lampung – Keharmonisan hubugan antara umat beragama hingga tali silaturahmi sesamaa umat terus terjalin baik dan akan terus terjaga di Kabupaten Lampung Utara.

Sebagaimana dikatakan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lampung Utara, Hi. Sihul Ali yang menyampaikan, bahwa toleransi umat beragama di Kabupaten Lampung Utara cukup baik dan hingga saat ini tetap terus terjaga.

“Toleransi antar umat beragama di Lampung Utara ini cukup baik. Yang mayoritas melindungi minoritas, sebaliknya minoritas menghormati mayoritas,” kata Hi. Sihul Ali dikantornya, Selasa 12 Januari 2021.

Tercatat di papan informasi FKUB Lampung Utara jumlah rumah ibadah serta umatnya, ini menandakan bahwa di Lampung Utara masyarakatnya sangat toleransi, sangat menghargai kebebasan beragama.

Menurut Ketua FKUB Lampung Utara kedepan perizinan pendirian tempat peribadahan tidak serumit sebelumnya,”Pendirian rumah ibadah nantinya harus didasarkan pada keperluan nyata dan komposisi jumlah penduduk, ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan bersama Mendagri dan Mentri Agama, syarat pendirian rumah ibadah yang meliputi daftar nama dan KTP penggunaan rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat. Selain itu, perlu ada dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan lurah atau kepala desa,” terang Hi. Sihul Ali.

Dijelaskannya, juga diperlukan juga dua rekomendasi dari kepala kantor Departemen Agama Kabupaten, Kota dan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kota. Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan pembangunan gedung bukan rumah ibadah dapat digunakan paling lama dua tahun.

Penerbitan surat itu dilimpahkan kepada camat. Namun apabila komposisi jumlah umat beragama di wilayah kelurahan atau desa tidak terpenuhi, maka dialihkan kepada komposisi jumlah penduduk di bawah wilayah kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi.

Pendirian rumah ibadah juga harus diajukan panitia pembangunan rumah ibadah kepada bupati atau walikota untuk memperoleh IMB rumah ibadah. Bupati dan walikota paling lambat memberikan keputusannya 90 hari sejak permohonan pendirian rumah ibadah diajukan.Pemda juga diwajibkan memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadah yang telah memiliki IMB yang dipindahkan karena perubahan rencana tata ruang wilayah.

FKUB mempunyai tugas melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi, membuat rekomendasi dan melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan.

Mengenai perselisihan antarumat beragama diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat, tapi bila tidak tercapai dilakukan bupati/walikota dibantu kantor kepala Depag melalui musyawarah dengan mempertimbangkan saran FKUB, jika tidak dicapai kata sepakat dilimpahkan ke pengadilan.
“Semoga lampung utara dapat terus menjaga kerukunan antar umat beragamanya dan dijauhkan dari konflik seperti itu,amiin” tutup Hi. Sihul Ali. (Eng/Red/*)

Komentar