Mengerti Hak dan Hukum, Kepala Puskesmas Siring Betik Berharap Dugaan Kasus Pelecehan Bisa Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Realita Lampung – Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Puskesmas Siring Betik, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus berharap masalah dugaan kasus pelecehan yang dilakukan MZ terhadap RS (Bidan) di Puskesmas Siring Betik bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan selaku Kepala UPT Ailawati tidak akan menghalangi jika persoalan iu dilanjutkan melalui proses hukum.

Menyikapi persoalan dugaan pelecehan yang terjadi di Puskesmas Siring Betik, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus itu, Kepala UPT Puskesmas Siring Betik, Ailawati akhirnya angkat bicara, Rabu 13 Januari 2021.

Selaku pimpinan, Ailawati akan melaksanakan langkah-langkah yang dirasanya bijak demi kenyamanan Puskesmas Siring Betik dan berharap permasalahan dugaan pelecehan tersebut diselesaikan melalui kekeluargaan.

Disampaikan, Ailawati yang akrab disapa bunda tersebut, dirinya tidak akan menghalang-halangi jika kedua pihak akan melanjutkan kepada proses hukum yang lebih tinggi sebab semuanya merupakan hak warga negara.

Menurutnya, tahap awal yang akan dilakukannya adalah dengan memanggil kedua pihak secara terpisah guna menentukan langkah terbaik kedepannya.

“Saya akan memanggil yang melaporkan dulu, setelah itu memanggil yang dilaporkan,” kata Ailwati di ruang kerjanya.

Ailawati menjelaskan, pemanggilan secara terpisah dengan alasan jika sekaligus dua-duanya, sebab belum waktunya, karena mungkin masing-masing belum menerima. Baik yang melaporkan tidak menerima dia merasa telah diperlakukan sesuatu hal dia enggak nyaman (pelecehan. Red). Serta yang dilaporkan juga mungkin tidak menerima karena dia merasa tidak salah.

“Jadi saya akan mendengarkan dulu masing-masing persepsinya dari mereka berdua. Kemudian setelah bisa kita simpulkan bagaimana titik temunya, kapan ada waktunya kita pertemukan,” jelasnya.

Sambungnya, “Penyelesainnya sudah jelas, kalau saya sebagai pimpinannya disini, saya akan kekeluargaan, itu yang paling utama dan diluar itu terserah mereka. Yang jelas untuk kenyamanan bekerja kita arahkan kekeluargaan,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Ailawati yang peran dan tugasnya sebagai pimpinan, menegaskan bahwa yang pertama korban adalah wanita, pegawai perempuan yang ia jaga, lindungi kenyamanaannya.

“Untuk pihak yang dilaporkan saya juga berikan haknya menjawab, agar dia merasa nyaman dengan jawabannya, dengan persepsinya, kami menghargai itu,” terangnya.

Disinggung terkait penindakan displin kepada terlapor atas pelaporan oleh korban ke Polres Tanggamus ia menyatakan bahwa displin telah diatur ada PP 53 Tahun 2010.

“Disiplin telah diatur tapi sebelum bicara aturan-aturan itu. Kita bicara penekanan kepada kekeluargaan dulu,” tandasnya.

Sementara saat hendak dimintai keteragan, MZ selaku terlapor tidak berada di ruang kerjanya selaku kepala TU Puskesmas Siring Betik. Ruangannya hanya terlihat komputer hidup diatas meja kerjanya.

Sebelumnya diberitakan, merasa dilecehkan oleh oknum pegawai Puskesmas Siring Betik Kecamatan Wonosobo. Bidan berinisial RS (24) melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Tanggamus, Sabtu (9/1/21).

Pasalnya, oknum berinisial MZ (53) selaku senior korban telah melakukan perbuatan verbal dan non verbal yang mengarah kepada pelecehan atau pencabulan terhadap soerang perempuan yang merupakan bawahannya. (NN/BD/*)

Komentar