Ratusan Napi Diusulkan untuk Bebas Asimilasi

Realita Lampung – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tahun 2021 kembali menjalankan program asimilasi covid-19 untuk warga binaan yang akan dibebaskan.

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Kotabumi, Muhklisin Fardi, A. MD. IP SH, MH, melalui Welli selaku Kabapas Kelas II Kotabumi didampingi Ambran, Kasubsi Bimbingan Kelien Dewasa (BKD) Sabar Anju Padang, Kasubsi Yantah Rutan mengatakan, pada tahun 2021 program asimilasi akan dilaksanakan hingga bulan Juni 2021 mendatang.

“Tujuan kita melaksanakan Permen 32 tahun 2020, salah satu syarat mengajukan asimilasi adalah, WBP tersebut harus memenuhi selidiknas terlebih dulu, apakah yang bersangkutan layak mendapatkan asimilasi,” ujar Welli, Rabu 13 Januari 2021.

Lanjutnya, setelah layak fasilitas akan disampaikan ke pihak rutan dan pihak rutan akan mengajukan atau mengusulkan ke Ditjen untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan asimilasi tersebut.

“Kemudian setelah dia mendapatkan asimilasi, pengawasannya oleh pihak Balas juga,” kata dia.

Welli juga menjekaskan, untuk di wilayah kerja pihaknya ada lima Kabupaten dan itu saat ini tengah dilakukan penelitian.

“Di wilayah kerja kita, kan lima kabupaten, di Way Kanan ada sekitar 80 WBP, LP Kotabumi 19, Menggala 52, dan yang di sini (Rutan) ada 80 yang kita buatkan pengusulan fasilitas asimilasi covid-19,” paparnya.

Lebih lanjut Welli menuturkan, setelah bebas masing-masing WBP itu akan ada di dalam pengawasan pihaknya.

“Setelah bebas, nanti kita yang melakukan pengawasan, apa bila dia melanggar hukum lagi, dia akan dikembalikan ke UPT atau Lapas tempat dia sebelumnya,” ungkap Welli.

Program Asimilasi pada tahun ini, sambungnya, tidak di batasi, yang jelas dia (WBP) sudah menjalani masa hukuman 2,5 dari masa pidananya. “Tidak dibatasi, yang jelas dia sudah menjalani dua setengah dari masa pidananya, program ini akan dijalankan sampai 30 Juni 2021,” pungkasnya. (YN/Red/*)

Komentar