Sidang Korupsi Mantan Bupati, JPU Agendakan 180 Saksi

Realita Lampung – Sidang perdana kasus korupsi dugaan gratifikasi senilai Rp14 miliar dengan tersangka mantan Bupati Lampung Tengah digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang secara virtual dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Lemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

Sidang perdana kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa digelar secara online di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU KPK pada Senin pagi (18/1/2021).

Dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa mustafa yakni suap dan gratifikasi sesusai dengan apsal yang disangkakan terthadap terdakwa pasal 12 huruf a pasal 11 pasal 12 b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Disampaiakan Taufiq Ibnugroho Jaksa Penuntut Umum, sidang perdana atas terdakwa Mustafa mantan Bupati Lampung Tengah dugaan menerima suap dan gratifikasi dengan pihak rekanan proyek senilai Rp14 miliar rupiah, dan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan sebanyak seratus delapan puluh saksi yang akan dimulai pada kamis pekan depan.

“Terdakwa Mustafa mantan Bupati Lampung Tengah didakwa dengan dua pasal yakni dugaan suap dan gratifikasi serta saksi yang akan dihadirkan sebanyak 180 saksi dimulai kamis pekan depan,” ujarnya.

Diketahui terdakwa Mustafa saat ini sedang menjadi hukuman di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin Bandung atas kasus operasi tangkap tanggan (OTT) tahun lalu, lanjutnya. (RM/*)

Komentar