Gubernur Perintahkan Bupati dan Walikota Perketat Prokes

Realita Lampung – Guna membrantas penyebaran Covid-19 Pemerintah Provinsi Lampung (Pemprov Lampung) menegaskan kepada Bupati serta Walikota yang berada di Sang Bumi Ruwai Jurai agar penanganan penyebaran Covid-19 Hinga ke pelosok Desa.

“Saya (Gubernur Lampung,red) sudah .memerintahkan penegak hukum Dalam hal ini Polda Lampung agar mengambil alih pengendalian operasional protokol kesehatan yang diterapkan dengan benar,sesuai dengan gugus tugas covid-19,”ungkap Mantan Sekda Provinsi Lampung Arinal Djunaidi ,Selasa (19/1) Ruang Rapat Pusiban.

Dikatakan BE 1,Tidak hanya penegak hukum saja melainkan juga pemerintah daerah yang ada di Provinsi Lampung.harus mampu mengendalikan keadaan covid-19.

“Pemerintah daerah juga harus aktif mengendalikan penyebaran covid-19 hingga perdesaan,”paparnya.

Untuk itu,sesuai peraturan menteri gugus tugas covid-19 harus diterapkan hingga tingkat desa yang terorganisir.

“Masyarakat yang masih saja melakukan Kerumunan seperti pesta perkawinan dan lainnya yang justru rawan terkena covid-19 harus ijin kepada Kapolres, Kapolsek dan didukung oleh SDM. Serta mengambil alih perizinan keramaian apabila masyarakat yang masih tidak tertib akan diberi Sanksi peraturan Daerah nomor 3” tegasnya. (M9G/*).

Komentar