Lagi Asik Karaoke Pengedar Sabu Disergap Polisi

Realita Lampung – Berniat hendak bersenang-senang menghibur diri bernyanyi karaoke di Tulang Bawang Barat (Tubaba), Juanda (31) warga Kampung Gunung Batin, Lampung Tengah ini justru mendapat apes.

Bagaimana tidak, saat tengah asyik bernyanyi di karauke Julian yang berada di Tiyuh (Desa) Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Juanda terjaring razia oleh petugas Kepolisian Polsek Setempat yang tengah melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu malam (23/01/2021) sekitar pukul 22 : 10 WIB.

Saat terjaring razia dan dilakukan penggeledahan, ditemukan seplastik barang yang dicurigai Narkoba jenis Sabu-sabu disembunyikan Juanda di pinggang kiri dibalik celana dalamnya.

Ipda Ucida, S.KM Kanit Reskrim Polsek Tumijajar, mewakili Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman mengakui pelaku membawa sabu-sabu dengan jumlah yang tidak sedikit.

“Iya, Sabu-sabunya seberat 9.66 Gram, dimasukkan dalam plastik klip putih,” ujarnya usai penangkapan.

Ipda Ucida juga mengatakan sabu-sabu yang dimiliki pelaku Juanda ini untuk diedarkannya.

“Dia Bandar, saat ini sudah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Selain mengamankan Pelaku dan Sabu-sabu, petugas kepolisian juga menyita 6 plastik klip putih, sebuah sekop terbuat dari pipet, dan sejumlah uang tunai senilai Rp 526.000,- sebagai barang bukti.

Disisi lain, saat diwawancarai wartawan Pelaku Junaidi mengaku sudah sering mengedarkan narkoba.

“Sebenernya kadang-kadang, Dulu sempat pernah tapi sudah berenti,” pengakuannya.

Juanda membeberkan bahwa iya mengedarkan narkoba karena ikut bersama seorang rekannya.

“Barang (Sabu-sabu) seharga sembilan juta, Ini karena ikut dengan Agus,” beber Juanda.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Juanda dijerat pasal 114 sub pasal 112, dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan penjara. (JL/Red)

Komentar