Dua Pelaku Perampokan Spesialis Minimarket Dilumpuhkan

Realita Lampung – Dua orang pelaku perampokan spesialis minimarket yang kerap beraksi disejumlah pertokoan berhasil ditangkap dan dilumpuhkan polisi.

Kedua pelaku yang setiap melancarkan aksinya dengan menggunakan senjata tajam itu karena saat dilakukan penangkapan mencoba melarikan diri dari sergapan anggota polisi terpaksa dihadiahi timah panas dibagian dikakinya.

Dua pelaku spesialis minimarket sudah sering kali melancarkan aksinya di wilayah Kota Bandar Lampung, dan keduanya diringkus oleh tim khusus anti bandit Polresta Bandar Lampung.

Jejak kedua pelaku mulai terdeteksi oleh polisi saat melancaraksinya pada Senin malam 23 Nopember 2020 lalu di kawasan Kemiling, Bandar Lampung dan aski para pelaku terekam kamera CCTV minimarket.

Dari rekaman CCTV itu terlihat kedua pelaku masuk ke toko saat karyawan toko hendak menutup serta mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam senis golok dan mengambil sejumlah uang tunai yang berada didalam brankas senilai Rp18 juta rupiah dan mengambil satu unit telpon gemgam serta mengambil satu unit motor honda beat warna pink.

Kedua pelaku diketahui berinisial AS dan JI keduanya warga Sumber Agung, Kemiling, Bandar Lampung. Berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka telah puluhan kali melakukan tindak kejahatan perampokan disejumlah minimarket di Bandar Lampung.

Disampaikan Kombes Pol Yan Budi Jaya Kapolresta Bandar Lampung, kedua pelaku perampokan sejumlah minmarket di Bandar Lampung itu berhasil diringkus tim anti bandit Polresta Bandar Lampung berdasarkan rekam CCTV.

Dari pengakuan para pelaku, lanjutnya, kedua pelaku sudah puluhan kali beraksi melancarkan aksi perampokan di minarket di Bandar Lampung, kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan lantaran melawan petugas saat diamankan.

“Salah satu pelaku merupkan mantan karyawan minimarket indomart, dia telah paham akan situasi lokasi perampokan, hingga kini petugas terus melakukan penyidikan terhadap kedua pelaku ini apakah ada indikasi pelaku lainnya yang terlibat aksi perampokan dengan kedua pelaku,” ujar Kombes Pol Yan Budi Jaya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Lasal 365 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap seseorang dengan maksud mempermudah pencurian, serta ancaman hukuman 9 tahun penjara. (RM/Red)

Komentar