Kasus Pembunuhan di Pekon Kerta, PR Menonjol Satreskrim Polres Tanggamus

Realita Lampung – Pekerjaan Rumah (PR) Satreskrim Polres Tanggamus yang menanti Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, SH, adalah mengungkap kasus menonjol diantaranya kasus pembunuhan di Pekon Kerta, Kecamatan Kotaagung Timur beberapa waktu lalu.

Sebagaimana dikatakan, Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, SH, setelah dilantik, Rabu 27 Januari 2021, dia bersama jajarannya akan melanjutkan penyelidikan atas kasus pembunuhan yang telah dilakukan Satreskrim sebelumnya.

“Setelah dilantik oleh bapak kapolres, saya sudah kumpulkan para penyidik untuk melakukan analisa dan evaluasi (Anev) perkara, Insyaallah akan kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan,” kata Iptu Ramon Zamora di ruang kerjanya.

Kemudian terkait sejumlah rangkaian aksi yang sebelumnya terjadi di Pekon Kerta seperti aksi pembacokan yang dilakukan orang tak dikenal kepada pengendara yang melintas di Pekon Kerta hingga aksi pembakaran perahu milik nelayan yang belum terungkap, Iptu Ramon berjanji akan segera menindaklanjutinya dengan berkoodinasi dengan unsur lain di Polres seperti Satuan Sabhara untuk melakukan Patroli dan juga penyelidikan oleh personel Reskrim.

“Kehadiran kami untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat. Maka dari itu akan diintensifkan patroli baik polisi berseragam maupun polisi berpakaian preman untuk menyelidiki, sehingga rangkaian peristiwa di Pekon Kerta bisa terungkap,” ungkapnya.

Tidak hanya peristiwa di Pekon Kerta saja, Ramon juga berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat yang tujuannya agar ada kepastian hukum.

“Kita tindaklanjuti akan tetapi kita lihat sisi permasalahan dan win-win solution. Adapun dasar kita yakni Restotarif Justice, untuk dapat menyelesaikan masalah dalam arti penegakan hukum supaya ada kepastian hukum sehingga tidak ada komplaint dari pihak yang menganggap bahwa laporannya tidak ditindaklanjuti,” jelasnya.

Iptu Ramon juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor kepada polisi apabila mengetahui adanya tindak pidana.

“Apabila mengetahui atau mendengar tindak pidana segara lapor kepada aparat kepolisian, kami tentu akan melindungi baik sebagai saksi maupun korban,” pungkasnya. (NN/Budi)

Komentar