Diminta Berpisah Suami Tembak Istri, Polisi Amankan Pelaku

Realita Lampung – Tidak terima diminta berpisah sama istrinya seorang pria menembakan senyata api dan telah diamankan polisi atas dugaan kepemilihan senjata api ilegal.

Menurut Kapolsek Dente Teladas, AKP Rohmadi, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Andy Siswantoro, SIK, pria berinisial HI umur 38 tahun itu diamankan lantaran kasus percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata api ilegal.

Peristiwa itu, lanjut AKP Rohmadi bermula atas permintaan istri pelaku yang meminta berpisah (bercerai) dari pelaku karena diduga korban kerap mendapatkan tindakan pisik dari pelaku.

Dijelaskan, AKP Rohmadi kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu (17/2/2021) lalu sekira pukul 17.00 WIB, bapak kandung korban yang baru pulang dari kerja mendapatkan cerita dari korban bahwa lehernya sakit karena baru saja dicekik oleh pelaku, sehingga korban meminta kepada bapak kandungnya untuk bertemu dengan mertua korban dan menyampaikan keinginan korban untuk meminta cerai karena korban sering dipukuli oleh pelaku.

Sekira pukul 19.30 WIB, korban diantarkan oleh bapak kandungnya bersama dengan pelaku ke rumah mertua korban, setelah berkumpul korban mengatakan kepada mertuanya bahwa dirinya meminta cerai dari pelaku.

Seketika itu pelaku langsung marah-marah dan kembali mencekik leher korban, namun aksi pelaku ini segera dilerai oleh bapak kandung korban, kemudian korban langsung dibawa pulang ke rumah bapak kandungnya.

“Karena pelaku tidak terima korban meminta cerai dari dirinya, keesokan paginya pelaku mendatangi korban yang sedang berada di rumah bapak kandungnya dan langsung menembakkan senpi ilegal jenis revolver yang sudah dibawa oleh pelaku dan mengenai pelipis mata sebelah kiri korban, setelah itu pelaku melarikan diri,” ungkap AKP Rohmadi.

Tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya ini terjadi hari Kamis (18/2/2021) sekiar pukul 07.30 WIB, saat korban sedang berada di rumah orang tua kandungnya, di Dusun 6 Sukarandek, Kampung Kekatung, Tulang Bawang.

HI berusia 38 tahun itu merupakann warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas pada Senin (08/03/2021), pukul 00.30 WIB.

Petugas telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap istrinya yang berusia 26 tahun itu, dia merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT), dan korban ini melapor karena mendapatkan tembakan senjata api ilegal dan mengenai bagian pelipis mata sebelah kirinya, papar Kapolsek.

Saat ditangkap oleh petugas, dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa senjata api ilegal jenis revolver berikut tiga butir amunisi aktif dan satu butir selongsong serta senjata tajam jenis golok bergagang kayu warna coklat berlilitkan bendera merah putih.

Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas Polres Tulang Bawang dan akan dikenakan pelanggaran Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pembunuhan serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senjata api beserta amunisi ilegalnya, papar AKP Rohmadi. (M9G/RD)

Komentar