Polres Tubaba Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Tersangka : Sudah Sering

Realita Lampung – Seorang pria paruh baya warga Tiyuh Mulya Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat hanya dapat pasrah ketika dijemput paksa dikediamannya oleh Petugas Kepolisian Reserse Kriminal Polres setempat pada Selasa,16 Maret, 2020 lalu.

Pria bejat itu iyalah Teguh Widodo (46), dia ditangkap lantaran terbukti telah melakukan perbuatan tindak asusila terhadap bocah belia berusia 10 tahun berinisial AA, yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Parahnya lagi, korban yang diketahui merupakan anak dari mantan istrinya dahulu ini sudah berulangkali diruda paksa oleh pelaku.

Iptu Andre Try Putera, Kasat Reskrim Polres Tubaba saat diwawancarai wartawan dikantornya Jum’at, 19 Maret, 2021 mengatakan pelaku melakukan pencabulan dengan cara memaksa korban.
“Pelaku mempunyai seorang anak yang sebaya dengan korban. Jadi dia (korban) bermain dikediaman pelaku, saat anaknya pergi korban dipaksa lalu dicumbui pelaku,” Ungkap Kasat Reskrim mewakili Akbp Hadi Saeful Rahman, Kapolres setempat.

Iptu Andre Try Putera menambahkan, Peristiwa pencabulan ini terjadi pada awal bulan Maret lalu, namun baru terungkap ketika korban menceritakan kejadian yang telah dialaminya kepada orangtuanya.
“Orang tuanya didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) melaporkan ke Mapolres, setelah kita menerima laporan kurang dari satu jam kemudian pelaku langsung dilakukan penangkapan,” Tambahnya.

Dihadapan penyidik, Teguh Widodo mengaku sudah sering mencabuli korban karena khilaf.
“Sudah tiga kali saya melakukannya, itu karena khilaf dan spontanitas. Saya menyesal,”Tukasnya.

Atas perbutan keji yang telah dilakukannya itu, Tersangka dijerat Pasal 82 tahun 2016 tentang pencabulan anak dibawah umur dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (JL/RD)

Komentar