Diduga Pekon Serungkuk Tidak Melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik

Realita Lampung – Pemerintah Pekon Serungkuk, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat, diduga tidak melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Dugaan tidak berjalan baiknya tata kelola itu terdapat pada sejumlah kegiatan yang didanai APBPek (Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon) diduga tidak jelas pertanggung jawabannya.

Saat hendak dikonfirmasi, baik peratin maupun sekdes Pekon Serungkuk kompak menghilang. Dihubungi via ponsel, Azwan, Peratin Serungkuk mengaku sedang di kebun dalam rangka berburu hewan liar. Padahal saat itu hari kerja. Meski meminta awak media menunggu di kantor desa atau balai pekon, hingga maghrib yang bersangkutan tidak kunjung pulang.

Ada sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam penggunaan APBPek Serungkuk. Mengacu data yang dihimpun dari sid.kemendesa.go.id secara up to date, terdapat sejumlah kegiatan yang tidak terealisasi di lapangan. Contohnya anggaran pemeliharaan embung desa senilai Rp35 juta pada APBPek 2020. Saat dicek ke lapangan, pekerjaan tersebut tidak ditemukan.

Kaur Pembangunan Pekon Serungkuk Baiki dengan tegas mengatakan perencanaan pemeliharaan embung memang ada pada 2020 namun pekerjaannya tidak jadi alias gagal. Bahkan menurut Baiki, Pekon Serungkuk tidak memiliki embung.

Bukan hanya itu, kegiatan pembinaan group kesenian dan kebudayaan tingkat desa senilai Rp173,5 juta diduga kuat dikerjakan dengan cara melanggar Peraturan Kepala LKPP RI tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang mana peraturan ini telah terbit perbupnya.

Ditengah wabah pandemi, Pekon Serungkuk juga menganggarkan dana untuk pengiriman kontingen kepemudaan dan olah raga sebagai wakil desa tingkat kecamatan/kabupaten sebesar Rp20 juta, yang diduga tidak direalisasikan.

Hasil pengecekan terakhir pada situs kemendesa per tanggal 25 Maret 2021 pukul 20.11 menit menunjukkan bahwa seluruh kegiatan tersebut tetap dianggarkan, tidak ada perubahan kegiatan sama sekali. Padahal, saat dicek ke lapangan, pekerjaan atau kegiatan dimaksud tidak ada atau tidak dikerjakan.

Kabid Pemerintahan Pekon pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon Lambar Ruspel Gultom saat dikonfirmasi Kamis (25/3) menegaskan APBPek Serungkuk, Kecamatan Belalau telah terealisasi 100 persen. “Tidak ada sisanya. Semuanya terserap seratus persen,” ujar Ruspel.

Komentar ini didukung hasil laporan Pemerintah Pekon Serungkuk pada SISKUDES (Sistem Keuangan Desa). Namun apakah pekerjaan di tingkat pekon sudah selesai seratus persen sesuai serapan dana atau belum, Ruspel mengaku tidak tahu. “Kami di dinas ini belum pernah mengawasi sampai sejauh itu. Pengawasan terhadap penggunaan dana desa lebih melekat pada lembaga himpun pekon atau pada camat yang melaksanakan tugas pengawasan dari bupati,” imbuhnya.

Saat ditanya apakah bidang pemerintahan pekon yang dipimpinnya memiliki data tentang perubahan APBPek pada TA 2020 di Pekon Serungkuk, Ruspel mengelak, “datanya dipegang kasi saya, tapi yang bersangkutan tidak ada di kantor.”

Ruspel Gultom menegaskan perubahan APBPek pada Tahun 2020 pasti terjadi. Seluruh pekon di Lampung Barat APBPek TA 2020 memang berubah akibat kebijakan pemerintah pusat untuk penanganan wabah Covid-19. Namun kegiatan yang berubah wajib dilaporkan apalagi pada situs kemendesa. “Jadi kalau di sidkemendesa kegiatannya tetap ada, artinya tidak berubah. Ya harus ada kegiatan itu,” pungkas Ruspel. (A Yosan)

Komentar